Banyak Perusahaan Lotim Belum Terapkan UMK

Banyak Perusahaan Lotim Belum Terapkan UMK
Subhan Bahtiar (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnaker) Lombok Timur (Lotim), tercatat jumlah perusahaan yang ada di daerah ini sebanyak 1.558 perusahaan. Jumlah itu terdiri dari 254 perusahaan besar, 317 perusahaan sedang, dan 987 perusahaan kecil.

Namun dari jumlah itu, ternyata masih banyak perusahaan di Lotim yang belum menerapkan Upah Mininum Kerja (UMK), yang sudah menjadi kewajiban perusahaan terhadap para karyawannya. Dimana saat in baru sekitar 40 persen saja perusahaan di Lotim yang telah menerapkan UMK.

Para karyawan yang menerima upah dibawah UMK, sebagian besar adalah mereka yang bekerja di perusahaan kecil. Alasannya, karena pendapatan belum mencukupi untuk memenuhi UMK.

Namun jika dibandingkan dengan sebelumnya, jumlah perusahaan yang telah menerapkan UMK terbilang mengalami peningkatan. “Perusahaan kecil-kecil yang belum terapkan UMK. Mereka beralasan pendapatan belum mencukupi untuk memenuhi UMK,” kata Kasi Penyelsaian Hubungan Industrial (HI) Disnaker Lotim, Subhan Bahtiar, Rabu (17/5).

Baca Juga :  Perusahaan Tolak Beli Tembakau Petani

Dijelaskan, perusahaan kecil adalah kriteria perusahaan yang bermodal dibawah Rp 200 juta. Sedangan kriteria perusahaan sedang, yaitu perusahaan yang modalnya sekitar Rp 300 juta. Sementara perusahaan yang modalnya lebih dari itu dikategorikan sebagai perusahaan besar.

Beberapa perusahaan besar yang ada di Lotim diantaranya adalah PT Sadhana , PT Energy Dinamik dan beberapa lainnya. “Tapi kalau untuk perusahaan besar, bisa dipastikan semuanya  telah menerapkan UMK,” yakinnya.

Terkait itu, pihaknya kini terus berupaya melakukan dan meningkatan pembinaan  tehadap perusahaan di Lotim yang masih belum menerapkan UMK. Pihak perusahaan juga terus diberikan pemahaman, untuk memenuhi kewajiban membayar UMK terhadap para karyawannya.

Apa yang telah dilakukan itu, perlahan sudah mulai berbuah hasil. Buktinya, beberapa perusahaan yang sebelumnya belum menerapkan UMK, kini sudah mulai menerapkan. “Alhamduillah sudah ada peningkatan. Terutama di perusahaan besar. Rata-rata sudah terapkan UMK. Sekarang tinggal perusahaan kecil,” lanjut dia.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Konstruksi di-Black List

Sementara untuk perusahaan yang menyatakan diri belum siap membayar UMK, maka ketentuannya perusahaaan itu harus mengajukan izin penangguhan ke pemerintah provinsi. Penangguhan yang diajukan itu, nantinya perusahaan yang tidak bisa membayar gaji karyawan sesuai UMK, akan tercatat sebagai hutang mereka yang harus dibayar ke karyawannya.

“Yang jelas, kalau perusahaan itu mampu membayar UMK, maka mereka wajib membayar gaji pegawainya sesuai UMK. Tapi sejauh ini kita masih belum temukan ada perusahaan yang menyembunyikan penghasilan untuk menghindari UMK ini. Karena kita langsung turun meminta slip gaji pegawainya,” tutup Subhan. (lie)

Komentar Anda