Tak Bayar Gaji Sesuai UMK, Perusahaan Kena Sanksi

TENAGA KERJA : Lombok Epicentrum Mall adalah salah satu penampung tenaga kerja besar di Kota Mataram (Dok/Radar Lombok)

MATARAM-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram tengah mempelototi perusahan nakal yang tidak mematuhi aturan, termasuk dalam penerapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta pemberlakuan jaminan kesehatan bagi para pekerja.

UMK Kota Mataram sendiri sudah ditetapkan yakni Rp1.714.216, atau naik sekitar 9,1 persen dari UMK tahun lalu. Bagi Perusahaan yang membayar gaji karyawannya dibawah ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kurnia, mengatakan, sejak dibentuknya SKPD baru, pengawasan ketenagakerjaan akan dioptimalkan. “ Saat ini pemantauan terhadap perusahaan dilakukan melalui tim terpadu. Bagi perusahaan yang membayar karyawannya di bawah UMK, akan diberikan teguran serta sanksi,” katanya kepada Radar Lombok, Sabtu (7/1).

Baca Juga :  Ali-Sakti Siapkan Gaji Ketua RT Rp 500 Ribu Sebulan

Ia menjelaskan sampai saat ini dirinya belum menerima laporan terkait perusahaan yang melanggar aturan itu. Namun dinas akan tetap melakukan pengawasan.

Data yang ada di dinas, jumlah perusahaan di Kota Mataram hingga saat ini  mencapai 898 perusahaan yang terdiri dari perusahaan besar 48, perusahaan sedang 75, dan perusahaan kecil 775. Jumlah  tenaga kerja mencapai 23.164 orang terdiri dari laki-laki 15.482 orang dan perempuan 7.683 orang. Ada juga tenaga kerja asing yang jummlahnya 41 orang.

[postingan number=3 tag=”umk”]

Selain melakukan pengawasan, juga dilakukan pendataan perusahaan. Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) dijelaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pada pasal 88 ayat (4) UUK juga dijelaskan pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Gaji Dibayar tapi Pekerjaan Berakhir

Ia meminta perusahaan di Kota Mataram untuk taat pada aturan yang berlaku seperti soal UMK dan lain-lain. “ Kita akan pantau terus. Kalau ada perusahaan nakal, kita akan tindak tegas,” tandasnya.

Sementara itu anggota DPRD Kota Mataram Komisi IV Bidang Ketenagakerjaan Lalu Suriadi meminta perusahaan taat pada aturan. Ia berharap ada langkah tegas SKPD terkait menindak perusahaan nakal.

Politisi PAN ini juga tetap meminta karyawan untuk melapor ke dewan jika hak-hak mereka tidak diberikan sesuai ketentuan.(dir)

Komentar Anda