UMK Lobar 2017 Rp 1,65 Juta

UMK Lobar

GIRI MENANG-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan pada 2017 yaitu Rp 1,65 juta per bulan, meningkat 10 persen dibandingkan 2016 yang hanya Rp 1,5 juta per bulan. “Tahun 2017 UMK Lobar Rp 1,65 juta. Naik 10 persen. UMK 2016 kan hanya Rp 1,5 juta,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lobar, Mawardi saat ditemui di kantor Bupati Lobar, Jumat (2/12).

Diterangkan Mawardi, besaran Rp 1,65 juta ini sudah mengakomodir besaran yang diinginkan serikat pekerja, pengusaha serta pemerintah daerah yang tergabung dalam dewan pengupahan. Besaran ini pun disetujui untuk diterapkan pada awal 2017 sebagai dasar pengupahan pekerja.

Khusus bagi perusahaan yang sekiranya belum mampu menggaji karyawannya sesuai besaran UMK, diharapkan bisa berkomunikasi baik dengan karyawan. Selama ini kata Mawardi, terpantau juga banyak perusahaan yang terus terang dengan karyawannya, terkait kemampuan perusahaan itu sendiri. “Karena mungkin kalau menggaji sesuai UMK tidak mampu, kalaupun dipaksakan akan berimbas pada rasionalisasi karyawan, atau mungkin perusahaan itu tutup. Ya kita fleksibel juga lah dengan kondisi semacam ini,” jelasnya.

Begitu juga untuk penerapan UMK pada tenaga honorer di lingkup Pemerintah Lobar. Saat ini besaran gaji tenaga honorer hanya Rp 750 ribu per bulan. Besaran ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Bisa-bisa saja sebenarnya disesuaikan dengan UMK, tapi otomatis harus ada pengurangan jumlah tenaga honorer. “Jadi harus dimaklumi kemampuan daerah kita. Insya Allah kalau kemampuan daerah kita membaik, bisa kita sesuaikan dengan UMK,” tandasnya.

Terkait dengan penerapan penggajian sesuai UMK sendiri di Lobar, terpantau dilaksanakan. Kurang dari 50 persen perusahaan di Lobar menggaji karyawan di bawah standar UMK.(zul)