RSUD Tripat Belum Perpanjang Kontrak dengan BPJS

KERJASAMA : Meski belum melakukan perpanjangan MoU dengan BPJS Kesehatan, RSUD Tripat tetap melakukan pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-RSUD Patuh Patut Patju (Tripat) Gerung belum melakukan memperpanjang kontrak kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kerjasama 2017. Hal tersebut diungkapkan Direktur RSUD Tripat drg Ni Made Ambaryati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1).

Ambar, panggilan akrabnya, belum mengetahui kapan akan dilakukan penandatanganan MoU. Karena itu semua tergantung BPJS Kesehatan. “Kita ndak tahu kapan. Yang jelas nanti BPJS yang ngundang kita seperti tahun sebelumnya, kita ya jalan saja,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kendati belum ada penandatanganan perpanjangan MoU dengan BPJS Kesehatan 2017, RSUD Tripat tetap melayani pasien BPJS, tidak seperti sejumlah rumah sakit swasta yang belakangan berhenti melayani akibat kontraknya dengan BPJS belum diperpanjang. “Karena kita kan rumah sakit pemerintah. Meskipun belum ada perpanjangan MoU, ya kita tetap melayani. Apalagi pasien kita itu 90 persennya merupakan pasien BPJS,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Apresiasi Capaian Lobar

[postingan number=3 tag=”bpjs”]

RSUD Tripat sendiri selama Oktober, November dan Desember 2016 belum dibayar klaimnya oleh BPJS dengan total Rp 3 miliar lebih. Dikarenakan adanya perubahan INA-CBGs atau sistem pembayaran dengan sistem paket dari BPJS Kesehatan berdasarkan penyakit yang diderita pasien. “Kita setiap satu bulan itu klaim, tapi ini sudah tiga bulan belum dibayarkan klaim. Kita harapkan secepatnya bisa terbayarkan, karena kita butuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Warga Diajak Jaga Kebersamaan

Diungkapkan Ambar, dengan belum terbayarkannya klaim oleh BPJS, maka operasional sedikit terganggu. Apalagi obat-obatan yang saat ini dipergunakan kebanyakan ngutang dulu. Kemudian berkaitan dengan klausal baru pembiayaan layanan BPJS untuk pasien Kelas VIP yang tertuang dalam Permenkes 64/2016 tentang standar tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diterangkannya, itu tidak terlalu berpengaruh, karena di RSUD Tripat hanya ada tiga ruang VIP. (zul)

Komentar Anda