UMK 2023 : Kota Mataram Tertinggi, KLU Terendah

MATARAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan penetapan UMK 2023 belum diputuskan secara resmi oleh Gubernur NTB. Namun beberapa kabupaten/kota di NTB sudah mengusulkan besaran UMK 2023.

“Semua kabupaten/kota di NTB sudah mengajukan rekomendasi kenaikan UMK sesuai ketentuan. Saat ini sedang diproses menunggu keputusan Gubernur,” kata Gede Putu Ariydi kepada Radar Lombok, Rabu (7/12).

Gede merinci kabupaten/kota yang sudah mengajukan besaran UMK, diantaranya Kota Mataram sebesar Rp 2.598.079, lebih tinggi Rp 226.672 dibanding dengan UMP NTB 2023. Berikut Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.373.194 dan Lombok Timur Rp 2.372.532. Kemudian usulan kenaikan UMK juga diajukan Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 2.479.712, Kabupaten Sumbawa Besar Rp 2.389.506, Kabupaten Bima Rp 2.400.833 dan Kota Bima sebesar Rp 2.425.030.

Sementara usulan besaran UMK Kabupaten Dompu dan KLU serta Loteng di bawah UMP, yakni Dompu sebesar Rp 2.369.310, Lombok Utara Rp 2.367.323 dan Lombok Tengah sebesar Rp 2.367.676. Maka penetapan UMK akan disesuaikan dengan besaran UMP.

Baca Juga :  Penghapusan BBNKB II Mulai Berlaku 2025

“Dompu seteleh diperbaiki formulanya, ternyata hasilnya dibawah UMP, sehingga yang berlaku adalah UMP. Kabupaten yang lain diatas UMP,” terangnya.

Gede menjelaskan penetapan UMK Loteng sempat mengalami perbaikan, lantaran Pemkab Loteng mengusulkan empat opsi dalam penetapan kenaikan UMK 2023 kepada Pemprov NTB. Usulan petama berasal dari Pemkab Loteng sebesar 7,3 persen atau Rp 2.356.000 dari UMK Loteng sebesar Rp 2.207.212. Kemudian usulan kedua dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 5 persen atau Rp 2.318.000. Selanjutnya opsi ketiga dari Serikat Pekerja menggunakan alfa 0,2 persen dengan besaran UMK Rp 2.377.000. Terakhir usulan dari BPS yakni sebesar Rp 2.318.000.

“UMK Lombok Tengah karena mereka mengusulkan empat. Padahal harusnya Bupati merekomendasi 1 usulan besaran UMK ke Gubernur NTB,” ujarnya.

Untuk itu Pemprov melalui Sekda NTB telah bersurat kepada Pemda Loteng untuk memperjelas usulan mana yang akan direkomendasikan ke Pemprov NTB, agar Gubernur bisa melanjutkan proses penetapan UMK 2023 Loteng. Hasilnya diusulkan besaran UMK Loteng 2023 sebesar Rp 2.367.676.

Baca Juga :  Konstruksi Berkontribusi Dongkrak Ekonomi NTB Triwulan III

“Itulah kesempatan Bupati Loteng untuk menghitung secara objektif sesuai kondisi ekonomi daerah,” ucapnya.

Terkait pengajuan penundaan kenaikan upah dari para pengusaha, Gede mengaku sampai saat ini belum menerima adanya laporan tersebut dari pengusaha. Menurutnya pengajuan penundaan kenaikan upah hanya berlaku pada perusahaan kelas menengah dan atas berikut saat merekrut pegawai baru. Sementara di NTB masih banyak perusahaan tergolong kecil.

“Kecuali perusahaan terancam bangkrut baru ada penundaan. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Perusahaan tidak ada yang mengajukan penundaan (kenaikan upah),” tandasnya.

Terpisah Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi mengatakan pihaknya melaui surat yang diedarkan telah mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah Kabupaten/Kota di NTB terkait perhitungan UMK 2023 wajib mengacu pada formula sebagaimana diatur dalam Permenaker No 18/2022.

“Bupati/Walikota merekomendasikan satu usulan rekomendasi besaran UMK 2023 berpedoman pada Permenaker No 18/2022 untuk ditetapkan oleh gubernur,” imbuhnya. (cr-rat)

Komentar Anda