Penghapusan BBNKB II Mulai Berlaku 2025

BAYAR PAJAK : Mobil Samsat Keliling menunggu masyarakat selaku wajib pajak untuk melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor. (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB masih belum bisa melakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, meski sudah ada UU Nomor I tahun 2022. Pemprov NTB kemungkinan baru bisa menerapkan penghapusan BBNKB II pada tahun 2025.

“NTB belum bisa menghapus BBNKB II sekarang ini. Kemungkinan tahun 2025 bisa terlaksana,” kata Sekretaris Bappenda NTB Muhammad Husni, Rabu (10/5).

Husni mengatakan, penghapusan BBNKB II pada tahun 2025 sudah pasti dilaksanakan. Karena, sesuai amanat UU Nomor 1 2022, tentang penghapusan BBNKB II, baru diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Semantara sekarang ini, Peraturan Pemerintah (PP) dan terkait peraturan teknis dari pelaksanaan UU No I tahun 2022 itu, belum ada.

Sesuai UU No 1 tahun 2022, BBNKB II dihapus, namun mulai berlaku UU tersebut pada tahun 2025. Karena untuk melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, pemerintah daerah harus membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penghapusan BBNKB II secara teknis. Namun, hingga saat ini PP sebagai turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 itu belum keluar.

Baca Juga :  Pertamina Naikkan Harga Tiga Jenis BBM

“Sebenarnya semua provinsi di Indonesia belum ada yang sudah menyelesaikan Perda-nya. Karena masih menunggu PP sebagai turunan UU No 1 tahun 2022 yang belum keluar,” jelas Husni.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB Taqiudin mengatakan untuk pajak progresif, di NTB tidak pernah diberlakukan. Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia yang menerapkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

“NTB hanya menerapkan pajak konvensional, baik kendaraan satu atau dua memiliki pajak sama. Sedangkan pajak progresif biasanya kendaraan kedua lebih tinggi pajaknya dari kendaraan pertama,” terangnya.

Baca Juga :  Polemik KUHP Perzinaan, Belum Ada Wisatawan Batalkan Kunjungan

Berbagai macam upaya yang dilakukan Bappenda supaya wajib pajak patuh dalam membayar pajak. Pertama Pemerintah meningkatkan pelayanan dengan cara memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat dalam proses pembayaran pajak. Tahun 2022 tingkat kepatuhan wajib NTB sekitar 47,2 persen dari 10 kabupaten/kota di NTB. Tertinggi dari Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram sekitar 52 persen. dengan jumlah wajib pajak per 1 Januari 2023 sekitar 1,8 juta lebih.

“Sekarang ini salah satu inovasi Bappenda memberlakukan e-samsat. Orang mau membayar pajak seperti mereka memesan makanan secara online. Kalau sudah jadi diantar dan pembayarannya menggunakan non tunai Qris atau e wallet dan sebagainya. (luk/cr-rat)

Komentar Anda