Umar dan Syaifuddin Ditetapkan Jadi Anggota Bawaslu NTB

Itratip (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi. Akhirnya Bawaslu RI menetapkan dua nama sebagai Anggota Bawaslu NTB terpilih periode 2023-2028. Yakni, Umar Achmad Seth dan Syaifuddin.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu RI: 40/KP/K1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Terkait kapan pelantikan dua Anggota Bawaslu NTB terpilih tersebut, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu RI. Mengingat pelantikan akan dilakukan oleh Bawaslu RI.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Sukisman Azmy Minta Kementan Tak Kurangi Jatah Pupuk Subsidi

Namun ia memastikan bahwa pelantikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Karena dua Anggota Bawaslu NTB periode 2018-2023 yakni Yuyun Nurul Azmi dan Syaifuddin berakhir masa jabatan pada 25 Juli 2023. “Pelantikan segera dalam waktu dekat ini oleh Bawaslu RI,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Kesepuluh, Sudah 14 Balon DPD Mendaftar

Diketahui, Umar Achmad Seth adalah Anggota Bawaslu periode 2017-2022. Ia menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB. Sedangkan Syaifuddin sebelumnya merupakan Anggota KPU Kota Mataram yang masuk jajaran Bawaslu NTB melalui proses PAW pada 2022. (yan)

Komentar Anda