Hari Kesepuluh, Sudah 14 Balon DPD Mendaftar

DAFTAR: Anggota DPRD NTB Ridwan Hidayat saat menyerahkan berkas pendaftaran balon DPD kepada KPU NTB, Rabu (10/5). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – KPU NTB sudah menerima pendaftaran 14 bakal calon (calon) DPD RI hingga hari ke-10 pembukaan pendaftaran.

Total ada tambahan 7 balon DPD mendaftar pada Rabu (10/5) kemarin. Yakni Subuhnuri, Lalu Suhaimi Ismy, Ridwan Hidayat, Lalu Irham Srigede, Muhaimin Yahya, TGH Ibnu Khalil dan Tauhid Rifai.

Para balon DPD yang mendaftar itu didampingi para tim sukses, pendukung dan simpatisan. Anggota DPRD NTB Ridwan Hidayat mendatangi Kantor KPU NTB sekitar pukul 11.00 WITA. Mantan Ketua DPD Gerindra NTB ini mengaku, keputusan mendaftar sebagai balon DPD untuk memperluas medan pengabdian. Dirinya berkeinginan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. “Ini ikhtiar kita untuk mengabdi bagi daerah,” ucapnya.

Menurutnya, para balon DPD yang mendaftar adalah putra putri terbaik NTB. Sebab itu, dalam kompetisi meraih simpati dukungan masyarakat di NTB, diharapkan para balon DPD lebih mengedepankan adu gagasan, ide dan program yang akan diperjuangkan bagi kepentingan daerah dan masyarakat.

Dengan pengalaman cukup panjang sebagai birokrat di Pemprov NTB dan politisi di DPRD NTB, dirinya sangat memahami persoalan di daerah. Dengan bekal itu, kata dia, jadi hal penting memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. “Saya siap adu gagasan dan program terkait kepentingan daerah,” imbuh Anggota Komisi I DPRD NTB ini.

Baca Juga :  Demokrat Bertekad Pertahankan Dua Kursi Dapil VI

Sementara itu, Anggota DPD RI petahana Lalu Suhaimi Ismy mengaku, ini adalah pencalonan dirinya pada periode ketiga. Ia optimis akan memperoleh raihan suara lebih banyak dibandingkan dua pemilu sebelumnya. Berkaca dari dua pemilu lalu, ada peningkatan raihan suara. Pada Pileg 2014 dirinya memperoleh 172 ribu suara dan Pileg 2019 sebanyak 207 ribu suara. “Dan kita optimis akan meningkat lagi di Pileg 2024,” ucap mantan Kepala Kemenag NTB tersebut.

Sementara itu, Lalu Irham Srigede mengaku, memilih jalur politik untuk meneruskan pengabdian bagi daerah. “Secara pribadi saya mungkin lebih nyaman berjuang di DPD,” ungkap pria asal Loteng tersebut.

Dalam berjuang meraih kursi DPD RI, dirinya akan memperkuat simpul jejaring yang dipergunakan sebagai tim pemenangan. Ia optimis akan mampu meraih kursi DPD RI. “Yang pasti target kita bisa meraih salah satu dari empat kursi DPD,” terangnya.

Kemudian ada politisi yang dijuluki “Yang penting rakyat senang” Subuhnuri juga mendaftar. Subuhnuri memasang target bisa meraih 240 ribu suara. “Saya yakin dengan target itu,” lugasnya.

Berikut 14 balon yang sudah mendaftar yakni Maskahyangan, Musa Shofiandi, Saadatul Hayati Putri, Evi Apita Maya, Nurhaidah, Achmad Sukisman Azmy, Lalu Gede Sakti Amir Murni, Subuhunnuri, Lalu Suhaimi Ismy, Ridwan Hidayat, Yahya Muhaimin Mutawalli, Lalu Rudy Irham Srigede, TGH Ibnu Kholil, dan Tauhid Rifai.

Baca Juga :  Dr Zul Disarankan Maju Pilkada DKI Jakarta

Mereka yang mendaftar ini adalah yang sudah memenuhi syarat dukungan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU beberapa waktu lalu.

Total ada 24 balon DPD yang memenuhi syarat dukungan antara lain Achmad Sukisman Azmy, Ahmad Turmuzi, Evi Apita Maya, TGH Ibnu Halil, Jamhari Latif, Lalu Gede Sakti Amir Murni, Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maskahyangan, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muh Rifki Farabi, Muhaimin Yahya Mutawalli, Muhir, Mulyadi, Musa Shofiandy, Nurdin Ranggabarani, Nurhaidah, Ridwan Hidayat, Sa’adatul Hayati Putri, Sabolah Subuhunnuri, Tauhid Rifa’i dan Zaini Arony.

Namun belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa harus ada masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif, termasuk DPD RI. Sehingga besar kemungkinan, apabila mantan Anggota DPRD Kota Mataram Muhir dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony mendaftar, tidak akan lolos saat verifikasi KPU, mengingat keduanya belum jeda lima tahun keluar dari penjara dalam kasus korupsi. (yan)

Komentar Anda