Tuntaskan Kasus Sertifikat di Sekaroh

DIPANGGIL : Wagub NTB H Muhammad Amin memanggil Dinas Kehutanan dan BPN serta pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus sertifikat di hutan Sekaroh, Rabu kemarin (2/11).

MATARAM – Polemik sertifikat pribadi di kawasan hutan lindung Sekaroh masih terjadi.

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin memanggil Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB, Rabu kemarin (2/11). Pertemuan yang dihadiri juga oleh Inspektorat, Asisten I, biro hukum, biro pemerintahan dan biro humas itu dilakukan secara tertutup.  Bahkan paska pertemuan, tidak ada yang mau memberikan keterangan dari dinas kehutanan maupun BPN.

Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah  Kanwil BPN NTB Imam Sunaryo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku masih ada perbedaan pendapat. Duduk bersama tidak bisa langsung menyelesaikan masalah. “Akan dibentuk tim oleh pemprov,” jawab Imam pada sore harinya via telepon.

Meskipun sengketa sertifikat tersebut telah lama ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, bukan berarti penerbitan sertifikat melanggar aturan. Semua sertifikat pribadi yang diklaim masuk kawasan  hutan lindung Sekaroh telah memenuhi semua unsur  Undang-Undang (UU) dan berbagai aturan yang ada.

Menurutnya, ada hal yang harus dijelaskan secara terang-benderang kepada masyarakat. Puluhan sertifikat yang saat ini menjadi sengketa sebenarnya berada di luar kawasan hutan lindung Sekaroh. Kembali ditegaskan Imam, sertifikat-sertifikat tersebut dikeluarkan telah sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. “Jadi kita tidak sembarangan keluarkan sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Perampok Sadis Sekaroh

Dijelaskan, dalam peraturan tersebut ada persyaratan  yang  harus  dipenuhi oleh pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut. Persyaratan  dimaksud berupa  dokumen pertanahan dan  dokumen  yang  berkaitan  dengan  pertanahan.  Apabila persyaratan tidak lengkap maka   BPN  menolak berkas  permohonan. “Misalnya  masalah sertifikat  pribadi ini, kan masyarakat  buat permohonan  dengan melampirkan syarat-syaratnya seperti bukti kepemilikan tanah. Kalau  itu masuk kawasan hutan Sekaroh tentu kita tidak mungkin terbitkan sertifikat, ini kan memang lokasinya di luar hutan Sekaroh,” jelas Imam.

Sebelum menerbitkan sertifikat, tim pemeriksa tanah juga sudah turun ke lokasi melakukan pemeriksaan bersama kepala desa setempat. “Dalam proses penerbitan sertifikat, kita periksa dulu kok. Kan Kades disana juga yang bilang kalau itu di luar hutan Sekaroh,” imbuhnya.

Baca Juga :  BPN Minta Kasus SHM Sekaroh Dihentikan

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Hj Husnanidiaty Nurdin saat dimintai keterangannya lagi enggan berbicara apapun. “Hubungi humas saja ya, biar satu bahasa. Nanti humas yang akan jawab,” ujarnya berkelit.

Kepala Biro Humas Pemprov NTB, Yusron Hadi menjelaskan, pertemuan yang difasilitasi oleh wagub tersebut merupakan langkah mencari solusi terbaik. Untuk itu, wagub telah memerintahkan Asisten I Setda NTB M Agus Patria untuk segera membentuk tim kecil.

Tim yang akan dibentuk bertugas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara BPN dengan pemprov. Nantinya tim ini akan melakukan penelusuran, kajian dan pembuktian lapangan. “Nanti akan dilihat juga sejarah kepemilikan tanah, bagaimana sehingga ada sertifikat keluar dan lain-lain. Pokoknya untuk cari kebenaran,” terang Yusron.

Tim yang akan dibentuk nantinya bisa juga berasal dari pemprov dan BPN. Sertifikat-sertifikat tersebut harus dibuktikan apakah masuk kawasan hutan lindung Sekaroh atau tidak. Dengan begitu, maka akan jelas nantinya sertifikat itu harus dibatalkan atau dibiarkan. (zwr)

Komentar Anda