MATARAM – Sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah NTB, yang belum mau membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di hutan lindung Sekaroh Lombok Timur dipertanyakan. Termasuk dari Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin selaku inisiator pembentukan tim kecil beberapa waktu lalu.
Menurut Wagub, hasil kerja tim sudah disampaikan ke pihak BPN. Namun sampai saat ini belum juga memberikan sikapnya, padahal BPN juga masuk dalam tim yang dibentuk. “Beberapa waktu lalu, BPN waktu datang kesini malah minta agar kasus ini dihentikan,” ungkap Amin kepada Radar Lombok di ruang kerjanya Jumat kemarin (2/12).
Jumlah SHM yang masuk dalam kawasan hutan tersebut 40 buah. Para pemiliknya bukan hanya orang NTB tetapi juga orang luar daerah. Parahnya, SHM tersebut telah diperjualbelikan. Padahal sudah sangat jelas tidak boleh ada SHM di hutan lindung Sekaroh.
Atas permintaan BPN untuk dibantu menghentikan kasus tersebut, Amin menolak dengan tegas. Kasus yang sampai saat ini dalam tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong tersebut, harus dilanjutkan sampai tuntas. “Tentu saya tidak mau, proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Apabila BPN juga masih ogah membatalkannya, hasil kajian tim pemprov akan diserahkan juga ke Kejari Selong. Tujuannya untuk membantu aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut. “Hasil kerja tim akan kita serahkan ke Kejaksaan, biar bisa dijadikan tambahan sumber oleh Kejaksaan Selong,” katanya.
Amin menyadari, pembatalan sertifikat merupakan wewenang BPN. Meskipun begitu, seharusnya pihak BPN bisa menghormati hasil kajian tim dengan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan. Faktanya, sampai saat ini BPN belum juga terlihat memiliki iktikad baik.
Dikatakan Amin, meskipun BPN memiliki wewenang tetapi pemerintah juga memiliki kewenangan yang sangat kuat. BPN yang merupakan lembaga vertikal tidak seharusnya bekerja semaunya. Mengingat yang memiliki wilayah adalah pemerintah daerah. “Kita sama-sama punya wewennag lho, jadi mari kita sama-sama saling hargai,” pintanya.
Untuk lebih mempercepat penuntasan masalah ini, Amin akan memanggil kembali pihak-pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut akan dibahas lebih fokus terkait pembatalan SHM. “Saya akan panggil mereka lagi, tidak boleh BPN semau-maunya walaupun punya wewenang,” ujar Wagub.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Slameto Dwi Martono saat dimintai kejelasan sikapnya lebih memilih untuk bungkam. Slameto masih belum mau membatalkan puluhan SHM tersebut. Begitu juga dengan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN NTB, Imam Sunaryo yang mulai ogah memberikan keterangan.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD NTB, Ali Achmad meminta agar pihak BPN bisa segera membatalkan SHM yang melanggar aturan tersebut. “Meskipun BPN itu vertikal, tapi wajib harus berkoordinasi dengan pemda. Tidak bisa semau-maunya disini,” ujarnya.
Ali Achmad juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk lebih cepat menuntaskan kasus SHM Sekaroh. Adanya kepastian hukum sangat penting agar tidak ada lagi alasan BPN untuk menunda pembatalan sertifikat. (zwr)