MATARAM–Pembangunan tower telekomunikasi di trotoar, area publik dan kawasan perkantoran mendapat sorotan masyarakat.
Tower ini tiba-tiba saja dibangun tanpa meminta persetujuan masyarakat sekitar. Tower ini juga dianggap mengganggu pengguna jalan karena dibangun di atas trotoar. Pantauan koran ini, tower ini sudah terbangun di Jalan dr Soetomo lingkar selatan, Jalan dr Wihidin Karang Baru, di dekat pasar Kebon Roek dan halaman Kantor Lurah Rembiga. ‘’Secara tiba-tiba dibangun, tidak ada izin dari lingkungan,’’ kata Kepala Lingkungan karang Baru Selatan, Kelurahan karang Baru Taufik Hidayat Minggu kemarin (31/7).
Menurut Taufik, warga di sekitar lokasi pembangunan tower ini juga tidak diinformasikan apalagi dimintai persetujuannya. Praktis, dirinya maupun warga tidak mengetahui siapa yang membangun tower ini. ''Biasanya pembangunan tower, pasti meminta persetujuan warga sekitar termasuk kepala lingkungan,'' jelasnya.
Ia akan mempertanyakan hal ini ke Pemkot Mataram. Pihaknya tidak ingin disalahkan oleh masyarakat jika kedepan pembangunan tower ini akan menimbulkan masalah. ''Ini tidak ada izin sudah dibangun. Kalau tidak ada persetujuan dari warga jelas kami menolak. Apalagi ini dibangun di area publik,” tegasnya.
Senada dengan Taufik, warga setempat juga mempertanyakan pembangunan tower ini. Menurut warga, sesuai mekanisme yang ada pembangunan tower telekomunikasi harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga sekitar. “ Kami merasa tidak dihargai karena pihak perusahaan membangun tower tanpa permisi. Padahal, tower tersebut berada di dekat permukiman masyarakat,” kata salah satu warga Nurhamdan.
Kepala Dishubkominfo Kota Mataram H Khalid yang dikonfirmasi melalui via ponselnya belum memberikan penjelasan. Saat diminta keterangan melalui via pesan pendek tidak dibalas. Terpisah
Lurah Rembiga Edwin Zamroni mengatakan, tower ini dibangun oleh pemerintah. Hal itu diketahui setelah menerima surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Tower ini dihajatkan untuk antena telekonomunikasi. Kedepan akan dijadikan tower bersama. Rencananya di Kota Mataram akan dibangun 15 tower serupa di tanah milik pemkot. ‘’ Ini tower bersama. Radiusnya 500 sampai 1000 meter. Kita hanya dapat informasi, itu bagian Aset (BKPAD) yang tangani,’’ singkatnya.
Terpisah anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Rangga Danu Maninanga meminta pemkot memberikan penjelasan kepada masyarakat terhadap pembangunan tower ini. Dikatakan, meski dibangun di trotoar jalan tetap saja berdekatan dengan pemukiman penduduk. Jadi, warga sekitar harus tahu pembangunan ini.''Pembangunan tower itu sudah jelas aturan dan mekanismenya,'' jelasnya.
Menurutnya, status proyek ini juga harus diperjalas apakah dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta. ''Pihak BPMP2T Kota Mataram juga harus memperjelas izinya, kalau memang tidak ada izin lebih baik dibongkar,'' sarannya. (dir)