MATARAM-Meski protes tower bersama terus bermunculan, namun pemkot tetap menerbitkan izin. Dari 15 yang akan dibangun secara bertahap ada empat tower yang sudah diterbikan izin.
Hal itu, disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T ) Cokorda Sudira Muliasa mengatakan, pembangunan tower bersama dilakukan oleh pihak ketiga. Untuk semua lokasi, catatanya di BKAD Kota Mataram. ‘’ sudah ada empat izin yang dikeluarkan. Sedangkan yang lain menyusul, izin akan dikeluarkan secara bertahap, sudah kita rapat dengan Dinas PU, BPKAD, Dinas pertamanan, Dishubkominfo Kota Mataram,’’ katanya, Kepada Radar Lombok, Rabu Kemarin.
Proses pengeluaran izin dilakukan, sesuai dengan mekanisme yang ada. Ada surat dukungan dari masyarakat sekitar, serta ada surat persetujuan dari pemerintah dari tingkat bawah. Semuanya, sudah ditentukan oleh BPKAD Kota Mataram untuk titik pemasangan dan murni semua asset Kota Mataram. ‘’Saya tidak hapal, izin yang mana sudah keluar. Yang jelas dari 15 belum semua. Izin akan dikeluarkan secara bertahap. Ada empat izin yang sudah kita keluarkan,’’ ucapnya.
Pembangunan tower bersama dilakukan oleh pihak ketiga, pemkot hanya menyediakan lahan. Sedangkan pembangunan menara dilakukan oleh pihak ketiga PT Tower Bersama, yang nantinya akan disewakan ke provaider XL Axiata dan Telkomsel.
Dari serapan Radar Lombok, beberapa titik yang ramai diprotes, yang dibangun di areal publik. Salah satu contoh ada di trotoar Jalan Jalan Dr Wahidin Rembige, Jalan Adi Sucipto Kebon Roek, depan Kantor Lurah Rembige, dan jalan Lingkar selatan depan Korem tower setinggi 18 meter telah diterbitkan izin. Seperti dijalan Dr Wahidin depan Masjid Karang Baru izin telah diterbitkan setelah ada persetujuan dari pengurus masjid setempat tanpa melibatkan warga sekitar. (dir)