Tower di Atas Trotoar Diminta Dibongkar

MINTA DIBONGKAR : Salah satu tower bersama di Jalan Adi Sucipto Rembige yang berdiri di atas trotoar jalan (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Dinas Tata Kota Mataram mengeluarkan rekomendasi pembongkaran terhadap tower yang berdiri di atas trotoar jalan yang merupakan milik PT. Tower Bersama Group (TBG).Tower yang berdiri di atas trotoar adalah melanggar aturan.

Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi, beberapa tower diminta dibongkar dan dipindah.” Kita harapkan pihak ketiga taat aturan,” katanya kemarin.

Sebagaimana diketahui, ada 25 titik tower bersama yang didirikan. Sebagaian besar banyak ditemukan menyalahi aturan, seperti berdiri di atas trotoar. Proyek tower bersama ini juga dinilai telah melenceng dari kontrak sebelumnya.” Selama ini sejak pembangunan tidak pernah ada koordinasi. Mereka semaunya membangun dan hanya berkordinasi dengan Bagian Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD),” jelasnya.

Baca Juga :  Akan Ada Moratorium Izin Tower Besar

Apalagi Kota Mataram saat ini sedang gencar melakukan penertiban bangunan yang berdiri di areal publik. Pemkot telah meminta pihak ketiga untuk taat aturan. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T) terkait dengan penundaan izin bagi yang melanggar aturan.

Baca Juga :  BPKAD Tidak Tahu Tower Mikrocell Terpasang Di Sekolah

Sementara itu Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito juga telah meminta pihak ketiga untuk taat aturan.  Pembangunan tower bersama yang melanggar aturan telah diminta oleh dinas terkait untuk dibongkar. “ Kita minta pihak ketiga taat pada aturan,” tegasnya.

Sedangkan terkait harga sewa Rp 1,5 juta yang dinilai rendah, Eko menyerahkan sepenuhnya kepada BPKAD Kota Mataram.” Itu sudah harga yang dinilai melalui appraisal, kita tidak bisa merubahnya,” pungkasnya.(dir)

Komentar Anda