Toko Pupuk Bersubsidi Digerebek Polisi

MATARAM–Direktorat Resersre Kriminal Ksusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menggerbek Toko  penyimpanan pupuk bersubsidi 16 Agustus lalu. Penggerebekan berlokasi di Desa Labuan Haji Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit 1, AKBP Boyke Karel Wattimena menjelaskan, pengungkapan terhadap kasus adanya pupuk bersubsidi yang disimpan ini sesuai dengan program Kapolri yang mencanangkan program promotor atau kejahatan dan tindak pidana di bidang ekonomi. Polisi melakukan penyelidikan terhadap barang-barang bersubsidi.

“Kita melakukan penggerebekan lantaran masyarakat selalu kekurangan pupuk dan mengeluh dengan harga yang tinggi,” ungkapnya, Rabu (24/8).

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan informasi masyrakat, jelasnya, ada toko yang menyimpan pupuk dalam jumlah banyak. Terungkap dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sekitar 14.5 ton pupuk yang terdiri NPK, Urea dan pupuk ZA. “Setelah kita periksa izin penjualannya, ternyata yang punya toko tidak  bisa menunjukkan izinnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisaris PT Pupuk Kaltim Pantau Ketersediaan Pupuk di NTB

Berdarsarkan keterangan pemilik pupuk lanjutnya, pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan berasal dari agen distributor resmi yang ada di NTB. Yang mana pupuk ini seharusnya disalurkan ke kelompok tani yang ada di kabupaten Lombok Timur. “Pupuk ini kan untuk kelompok tani yang ada di Lotim. Kok malah disimpan dan dijual dengan harga yang tinggi,” katanya.

Harga pupuk jenis Urea di agen resmi harganya sekitar 120 ribu per kwintal. Pupuk NPK berharga Rp 145 ribu dan ZA sekitar Rp 160 ribu. “Harganya sebenarnya murah, akan tetapi dia menjualnya lebih mahal. Bahkan ketika pupuk langka dia menjual pupuk itu dengan harga dua kali lipat dari yang sebenarnya,” ungakpnya.

Baca Juga :  Beredar NPK Palsu, Petani Diminta Teliti Beli Pupuk

Menyikapi hali itu lanjutnya, polisi sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi yang ada di lapangan untuk menetapkan adanya tersangka. Terdapat sebanyak 11 saksi yang sudah dipanggil.

Selain memanggil saksi, polisi juga dalam waktu dekat akan memanggil intansi terkait yang berwenang untuk klarifikasi terkait adanya pupuk bersubsidi yang disimpan tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil Disperindag dan Dinas Pertanian sebagai ahli untuk melakukan koordinasi terkait adanya penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi ini,” bebernya.

Dari kasus ini, kemungkinan jika ditetapkan tersangka akan dikenakan pasal 106 terkait dengan UU Perdagangan No.7 2014 tentang Perdagangan. Permendag N0. 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dan pasal 6 ayat 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 55 tentang pengusutan penuntutan  peradilan tindak pidana ekonomi. (cr-wan)

Komentar Anda