Tiga Terdakwa Korupsi Benih Jagung Kompak Dapat Diskon 2 Tahun Penjara

SIDANG : Mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (7/1) lalu. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram mengurangi vonis para terdakwa korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III.

Para terdakwa itu ialah mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi, Ida Wayan Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby.

Sebelumnya, Husnul Fauzi pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selanjutnya di tingkat banding, upaya hukum di Pengadilan Tinggi Mataram, Husnul Fauzi pada 23 Maret 2022, mendapat potongan hukuman dua tahun penjara.

Vonis banding tersebut sesuai dengan amar putusan bernomor 3/PID.TPK/2022/PT MTR.
Menyatakan terdakwa Husnul Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 600 Juta ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.

Dalam putusan tersebut juga dikatakan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Kalah di Tingkat Kasasi, Aryanto Prametu Dijebloskan ke Penjara

Sementara, Ida Wayan Wikanaya sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram mendapat vonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya di tingkat banding, upaya hukum di Pengadilan Tinggi Mataram, Ida Wayan Wikayana pada Rabu, 23 Maret 2022, mendapat potongan hukuman dua tahun penjara.

Vonis banding tersebut sesuai dengan amar putusan bernomor 6/PID.TPK/2022/PT MTR. Menyebutkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan untuk Lalu Ikhwanul Hubby sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta.

Selanjutnya di tingkat banding, upaya hukum di Pengadilan Tinggi Mataram, Lalu Ikhwanul Hubby pada 23 Maret 2022, mendapat potongan hukuman dua tahun penjara.

Vonis banding tersebut sesuai dengan amar putusan bernomor 5/PID.TPK/2022/PT MTR. Menyatakan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Baca Juga :  Sempat Divonis 8 Tahun, Hakim PT Vonis Lepas Bos PT Sinta Aryanto Prametu

“Menghukum terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Mataram.

Dalam poin utusan tersebut juga dikatakan, menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Poin lainnya, menetapkan bahwa terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby tetap berada di dalam tahanan.

Atas potongan vonis yang didapati oleh ketiga terdakwa tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Sungarpin menyebutkan, pihaknya masih mempertimbangkannya, apakah akan dilakukan kasasi atau tidak. Untuk petikannya sendiri sudah diterima.

“Kalau memang SOP-nya kasasi maka akan di kasasi. Tapi kalau memang turunnya vonis itu tidak terlalu signifikan sesuai dengan SOP, tidak perlu dilakukan kasasi. Yang tiga ini masih dikaji kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melepas segala tuntutan hukum terhadap Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, salah seorang terdakwa kasus pengadaan benih jagung tahun 2017 lalu. (cr-sid)

Komentar Anda