Sempat Divonis 8 Tahun, Hakim PT Vonis Lepas Bos PT Sinta Aryanto Prametu

SIDANG: Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu saat didakwa dalam kasus dugaan korupsi benih jagung di Pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu.(DOK RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melepas segala tuntutan hukum terhadap Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, salah seorang terdakwa kasus pengadaan benih jagung tahun 2017 lalu.

Putusan melepas segala tuntutan hukum (onslaghvan rechtsvervolging) terhadap Aryanto Prametu tersebut bisa dilihat dari halaman resmi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SSIP).

Di sana, terdakwa Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaiamana dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan majelis hakim yang diketuai Soehartono beserta hakim anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan ini, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr tertanggal 10 Januari 2022.

Pada amar putusan banding lainnya, majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga :  Kalah di Tingkat Kasasi, Aryanto Prametu Dijebloskan ke Penjara

Sementara, Humas PN Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dijelaskan, dalam SIPP itu, sudah tertulis tindak pidana yang dilakukan terdakwa Aryanto. “Tapi bukan tindak pidana korupsi, melainkan melanggar administrasi. Artinya, bebas dia dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.

Untuk petikan putusannya, diakuinya sudah diterima oleh PN Mataram. Dan petikan putusan tersebut nantinya akan dibagikan ke terdakwa penasihat hukumnya dan penuntut umum pada Jum’at 25 Matet ini. “Setelah itu, jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya memiliki waktu 14 hari untuk ajukan banding, mengajukan kasasinya,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa Aryanto Prametu menjalani siding putusan dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (10/1) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Catur Bayu Sulistio memvonis terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 2

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Benih Jagung Kompak Dapat Diskon 2 Tahun Penjara

ayat 1 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Aryanto divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.874. 753.000, paling lama setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan. Untuk uang pengganti telah sesuai dengan tuntutan.

Dalam kasus pengadaan benih jagung ini, tidak hanya Aryanto yang menjadi terdakwa. Kasus ini juga menyeret nama mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya. (cr-sid).

Komentar Anda