Kalah di Tingkat Kasasi, Aryanto Prametu Dijebloskan ke Penjara

Tim mengamankan Aryanto di rumah pribadinya Minggu (15/1/2023) pukul 09.30 WITA. Selanjutnya Aryanto yang sempat diputus bebas di tingkat banding itu langsung dibawa ke Lapas Kelas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara. (IST/KEJATI NTB)

MATARAM–Tim Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram mengamankan dan mengeksekusi terpidana korupsi Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung NTB tahun 2017.

Tim mengamankan Aryanto di rumah pribadinya Minggu (15/1/2023) pukul 09.30 WITA. Selanjutnya Aryanto yang sempat diputus bebas di tingkat banding itu langsung dibawa ke Lapas Kelas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera menerangkan Aryanto dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:  4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan  kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Benih Jagung Kompak Dapat Diskon 2 Tahun Penjara

Direktur PT SAM ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu juga Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto untuk membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635.

“Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sempat Divonis 8 Tahun, Hakim PT Vonis Lepas Bos PT Sinta Aryanto Prametu

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP NTB dalam kasus ini. Total kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar.

Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Kerugian negara ini sudah ada yang melakukan pengembalian, PT SAM sudah menyetorkan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS menyetorkan Rp 3,1 miliar (RL)

Komentar Anda