Tiga Hari Razia, Petugas Garuk 67 Jukir Liar

RAZIA JUKIR: Operasi gabungan penertiban Jukir liar masih dilanjutkan petugas dengan menyisir sejumlah tempat di Kota Mataram. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Dinas Perhubungan bersama tim gabungan terus melanjutkan operasi penertiban juru parkir (Jukir) liar. Samoai hari ketiga pelaksanaan operasi penertiban. Tercatat 67 jukir liar diamankan petugas untuk didata.

“Razia dan operasi kita ini sasarannya jukir liar atau ilegal. Baru nanti kita lanjutkan ke jukir nakal,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman di Mataram, kemarin.

Mereka yang terjaring operasi. Rata-rata sudah menjadi target operasi (TO) petugas. Karenanya, petugas sudah mengetahui lokasi maupun jukirnya. Selanjutnya langsung diciduk tim gabungan operasi penertiban. “Untuk awalnya memang sudah menjadi TO. Lalu dilanjutkan dengan menyisir lokasi keberadaan Jukir liar,” katanya.
Jukir liar yang terjaring operasi tersebar disejumlah lokasi. Arif mengatakan, keberadaannya hampir merata di enam kecamatan. “Di seluruh kota sudah ada titik operasinya. Jadi tinggal diangkut-angkut saja mana jukir liarnya. Hari ini juga masih berlangsung. Kita bergerak sore hari tidak lagi pagi hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  13 Ribu Warga Dapat Bantuan Beras

Petugas tidak hanya menyisir lokasi seperti pusat perbelanjaan dan lainnya. Tapi juga mendatangi 11 Puskesmas yang ada di Kota Mataram. Puskesmas didatangi bukan tanpa sebab. Karena Puskesmas dan semua tempat pelayanan umum milik pemerintah. Tidak boleh ditarik retribusi parkir.

“Itu perda mengatakan tidak boleh. Kita sisir di sana (Puskesmas) karena ada penarikan retribusi parkir di sana. Kita sudah imbau agar tidak ada penarikan. Tapi tetap dilakukan dilakukan. Kita anggap itu illegal dan kebijakan Kota Mataram membebaskan retribusi parkir di Puskesmas dan kantor pemerintah maupun tempat ibadah,” terangnya.

Terhadap jukir liar yang diamankan. Petugas masih melunak. Jukir yang terjaring operasi ini dibina dan diminta mengurus legalitas. Setelah legalitas didapatkan. Mereka yang terjaring sah menjadi jukir legal. “Kita minta mereka mengurus legalitas sebagai jukir atau jukir pembantu di tempatnya itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek Loang Baloq Dimenangkan Kontraktor Asal Sulsel

Legalitas jukir ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Diantaranya surat tugas baik sebagai jukir utama maupun jukir pembantu. “Dari surat itu mereka bisa bertugas sebagai jukir. Jadi itu harus diurus,” ungkapnya.

Setelah terjaring operasi petugas gabungan. Mereka yang terjaring langsung mengurus legalitas untuj menjadi Jukir legal. “Sudah banyak yang datang ke Kantor Dishub untuk mengurus legalitas. Kita harapkan memang harus punya surat tugas,” terangnya.

Dari 67 orang yang terjaring petugas gabungan. Arif mengatakan, jumlahnya dimungkinkan untuk bertambah. “Karena operasi gabungan masih akan kita laksanakan sampai beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Matara,, M Saleh mengatakan, operasi gabungan dilaksanakan menyasar jukir ilegal yang ada di Kota Mataram. “Kalau mau jadi jukir harus legal. Kita masih lanjutkan operasi,” katanya. (gal)

Komentar Anda