Tiga Bangunan di Lombok Utara Bakal Dihapus

Tiga Bangunan Bakal Dihapus
DIROBOHKAN : Bekas lahan Kantor Penyuluhan yang ada di Dinas Pertanian sudah dirobohkan pada awal tahun tanpa persetujuan telah rata dengan tanah. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Utara telah menyepakati akan mengusulkan penghapusan tiga bangunan yang terdaftar di inventaris aset. Pembahasan penghapusan ini berlangsung di aula kantor setempat, Selasa kemarin (9/5).

Dari tiga penghapusan aset ini, ada satu aset bangunan Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lombok Utara masih dipersoalkan karena kepala dinasnya lebih dahulu mengambil tindakan penghapusan tanpa mendahului mekanisme yang telah ditentukan. Sementara dua aset lainnya yakni SDN 2 Tegal Maja, dan Kantor Dukcapil yang akan direhab.

Sekretaris BPKAD Lombok Utara H Sahabudin mengungkapkan, ketiga bangunan tersebut akan diusulkan untuk dihapus setelah ditinjau dan dibuatkan surat berita acara. Untuk melakukan penghapusan, pihaknya terlebih dahulu akan turun survei ke lapangan dengan melibatkan BPKAD dan pejabat dari instansi terkait. “Dari hasil survei ini, nanti untuk mengetahui berapa nila aset yang akan dihapus. Ketika tindakan penghapusan ini harus kita pastikan dulu dari sisi aspek legalitasnya sehingga semuanya aman dan tidak terbentur pada persoalan hukum,” ungkapnya didampingi Kabid Aset Nurasmul Gunadi.

Baca Juga :  Kades Kayangan Tagih Janji Membangun Dari Desa

Dikatakan, seluruh aset yang akan dihapus sudah tercatat di daftar inventaris aset daerah. Menurut Gunadi, untuk aset-aset yang akan dihapus tidak melalui persetujuan DPRD berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 pada pasal 425 sampai pasal 430. “Persetujuan DPRD akan dilalui apabila menyangkut pemindahantanganan asset,” terangnya.

Mengenai Kantor BPP yang lebih dahulu dirobohkan. Pihaknya menilai sewajarnya Kepala Dinas bertindak selaku pengguna barang. Kewenangannya pula untuk menghapus aset tetapi harus melalui mekanisme. Tindakan pemusnahan atas dua pertimbangan, yakni barang tidak layak pakai dan barang tidak laku dijual. “Bangunan BPP berdri tahun 1980-an, tetapi seyogyanya ada berita acara dulu sebelum dimusnahkan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto menyampaikan, aset-aset yang dianggap tidak berfungsi lagi ini memang sewajarnya melakukan penghapusan. Namun, yang perlu menjadi perhatian agar para Kepala SKPD selaku penanggungjawab aset di masing-masing dinas untuk menghargai mekanisme yang ada.

Baca Juga :  Bupati KLU Gelar Mutasi, 14 Eselon II Didominasi Wajah Baru

Dari tiga aset bangunan itu, salah satunya aset Kantor BPP terlebih dahulu dihapus ketimbang mendapat persetujuan dulu baru dihapus. Diakui, memang penghapusan itu tidak memerlukan persetujuan DPRD, kecuali tanah dan bangunan. “Tetapi yang terjadi di Dinas Pertanian keliru, harusnya Bupati member sanksi administrasi ke Pejabat yang bersangkutan,” jelasnya.

Bagi seluruh Kepala SKPD yang melanggar dan tidak mematuhi mekanisme. Ia berharap bupati bisa mengambil tindakan tegas, walaupun pada persoalan BPP. Sehingga sekarang ini mau tidak mau penghapusan akan disetujui karena barangnya sudah terlanjur dirobohkan. “Kalau mau saling hargai, mari ikuti mekanisme. Jangan semaunya menghapus tanpa melalui prosedur,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda