THR Dibayarkan Maksimal H-7

Untuk memantau pemberian THR ini, pihaknya juga membuka posko pengaduan pemberian THR. Posko ini akan menerima pengaduan dari karyawan yang belum atau tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Posko ini dibuka di kantor Disnaker Kota Mataram dan beberapa tempat lainnya. ‘’Tetap kita buka posko pengaduan. Insya Alloh seperti tahun lalu tidak ada masalah,’’ terangnya.

Baca Juga :  Belum Terima THR ? Lapor ke Posko Pengaduan THR

Sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja, karyawan yang berhak menerima THR adalah karyawan yang masa kerjanya minimal tiga bulan. Perusahaan terkait disebutnya tahu persis siapa saja karyawannya yang akan diberikan THR. Besaran THR ini diberikan sesuai dengan UMK Kota Mataram. ‘’Ya disesuaikan dengan UMK kita kan Rp 1,8 juta itu. Kan ada aturannya itu,’’ tandasnya. (gal)

Komentar Anda
1
2
3