Belum Terima THR ? Lapor ke Posko Pengaduan THR

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

MATARAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mulai membuka Posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di masing-masing kabupaten/kota. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2019 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kabupaten/kota sudah ada yang buka sejak Senin pekan lalu. Kami di provinsi mulai Rabu (22/5) sudah buka posko pengaduan THR,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB H Agus Patria, Sabtu (25/5).

Ia mengatakan dibukanya Posko pengaduan THR tersebut untuk lebih memudahkan para pekerja dan buruh di daerah menyampaikan keluhannya masalah THR. Penyediaan Posko tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam surat edaran itu, juga seluruh kepala daerah gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan pengawasan dan menegaskan kepada para pengusaha, agar melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Baca Juga :  Dewan Lombok Barat Terima THR Hari Ini

BACA JUGA: Disnakertrans NTB Siapkan Posko Pengaduan THR

“Kita sudah sampaikan kepada seluruh Disnakertrnas kabupaten/kota untuk menyediakan Posko THR di kantor masing-masing, dan itu sudah dilakukan,” terangnya .

Agus mengatakan, layanan pengaduan bagi pekerja juga dipermudah. Pelapor dapat menyampaikan secara langsung, atau melalui email dan pesan instan (SMS/WA) untuk kemudahan.  Dimana para pekerja/buruh lapor ke posko, pihaknya akan memfasilitasi atau melayani jika sampai batas akhir THR  belum juga dibagikan maupun dibayarkan oleh pengusaha.

Keberadaan Posko pengaduan THR ini merupakan posko tahunan yang dibentuk setiap menjelang perayaan Idul Fitri. Tetapi secara umum pekerja itu sudah tau kalau THR tidak dibayarkan mereka sudah bisa melaporkan.

Baca Juga :  Gaji 13 dan THR, Lotim Siapkan Rp 96 M

BACA JUGA: H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Posko THR di buka mulai pada 18 Juni  2017. Petugas di Posko memberikan pelayanan selama 24 jam untuk menindaklanjuti setiap aduan pekerja. Bagi pekerja di perusahaan dengan beberapa ketentuan seperti THR wajib diberikan kepada pekerja apapun statusnya yang telah bermasa kerja 1  bulan atau lebih. Kemudian kewajiban pengusaha untuk memberi THR bukan hanya untuk karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak.

Hal tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja. Termasuk bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, (PKWT).

‘Jadi semua pekerja di perusahaan itu wajib mendpatkan THR, meski baru bekerja satu bulan,” tegasnya. (cr-dev)

Komentar Anda