THR Dibayarkan Maksimal H-7

Pemberian THR H-7 lebaran ini juga berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2018 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan yang ditanda tangani 8 Mei 2018. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat edaran tersebut menurutnya harus dipatuhi oleh perusahaan.

Baca Juga :  MenPAN-RB Pastikan Gaji 13 dan THR Segera Cair

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak melanggar surat edaran ini? Secara diplomatis, Saiful mengatakan, surat edaran itu pasti akan dipatuhi oleh seluruh perusahaan. ‘’Insya Alloh, tahun kemarin itu tidak ada yang tidak memberikan THR. Pengalaman dari tahun kemarin, tidak ada yang tidak memberikan THR,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  THR ASN Kota Mataram Sudah Cair

Ia berharap kepatuhan perusahaan yang membayar THR tersebut terulang tahun 2018. Meskipun diakuinya, ada yang terlambat untuk pembayaran THR sesuai dengan surat edaran.

‘’Tahun ini kita berharap juga tidak ada yang tidak membayar THR,’’ harapnya.

Komentar Anda
1
2
3