Tersangka Bantah Paksa Orangtua Siswa

Marhaeni (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidik Subdit III Direskrimsus Polda NTB resmi menetapkan kepala sekolah SMPN 6 Mataram, LM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pugutan liar (pungli) dalam rangka persiapan  Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Namun dengan tegas membantah ada pemaksanaan kepada orangtua siswa.

Tersangka LM, melalui penasehat hukumnya Marhaeni mengatakan pihaknya  mengaku akan menjalani seluruh proses dan tahapan penaganan kasus tersebut. ‘’ Kita jalani saja tahapan dan prosesnya,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolda NTB Jumat kemarin (3/3).

Sebelumnya, ia memastikan kliennya hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kliennya juga diputuskan tidak ditahan oleh penyidik. ‘’ Tidak ditahan, hanya diperiksa saja sebagai tersangka,’’ katanya.

Ia juga menepis adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Hanya saja, kliennya tidak begitu saja  menerima penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian ini. Pasalnya, penarikan sumbangan itu atas dasar beberapa landasan dan acuan dari pihak sekolah. Antara lain, penarikan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 156.

Baca Juga :  Dewan : Kasus Pungli Harus Jadi Pelajaran Bersama

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Dasar pungutan atau sumbangan yang dilakukan SMPN 6 Mataram ini berdasarkan Peraturan Walikota Mataram N0 18 tahun 2014 tentang pembiayaan dan pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari peran serta masyarakat dan orang tua peserta didik. ‘’ Jadi penarikan itu sudah ada dasar hukumnya berupa PP dan Perwal,’’ katanya.

Meski demikian, ia juga menghormati putusan dari penyidik yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. ‘’ Kami punya dasar dan penyidik juga punya. Jadi sama-sama punya dasar dan acuan. Kami menghormati itu,’’ terangnya.

Kliennya juga memastikan sama sekali tidak pernah menerima dan menikmati uang persiapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2017 hasil pungutan dari orangtua siswa SMPN 6 Mataram. Ia juga membantah adanya pihak orang tua yang merasa keberatan atas sumbangan tersebut. ‘’ Tidak ada keberatan artau paksaan. Karena ini berdasarkan kesepakatan bersama,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Dikpora Mataram Tegaskan PPD B Bebas Pungli

Lebih ironis lagi kata dia, tidak semua orangtua atau wali siswa diwajibkan untuk membayar pungutan tersebut. ‘’ Tidak semuanya diwajibkan membayar. Kalau yang tidak mampu tidak diwajibkan membayar,’’ terangnya.

Kasus ini berawal dari operasi oleh tim Saber Pungli Provinsi NTB. Dari keterangan dan hasil pemeriksaan, dana hasil pungutan yang terkumpul  sebesar Rp 95 juta. Dana ini nantinya akan diperuntukkan untuk berbagai keperluan seperti pengadaan peralatan UNBK  yang akan digelar sebentar lagi. Dana inilah yang dimintakan kepada para orangtua siswa kelas IX.

Pengusutan ini dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh tim saber pungli. Menurut informasi yang dihimpun, lebih dari Rp 200 juta uang yang dikumpukkan oleh pihak sekolah dari orangtua siswa.(gal)

Komentar Anda