Terduga Korban Pelecehan Seksual Serahkan Bukti Baru

SERAHKAN: Tim Hukum Kompaks NTB, Imam Zazuni menyerahkan flasdisk berisi bukti elektronik kasus CM ke Anggota Unit PPA, Rabu (29/5) di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (Kompaks) NTB menyerahkan alat bukti baru ke penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Utara terkait kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu hotel di Senaru, Kecamatan Bayan, Rabu (29/5).

Diketahui, diduga korbannya adalah seorang mahasiswi jurusan pariwisata dari Universitas Mataram berinisial CM (21) yang sedang PKL di hotel tempat terlapor berinisial AD bekerja sebagai manajer.

Ketua Tim Kompaks NTB, Yan Mangandar mengatakan bahwa alat bukti baru yang diserahkan berupa flasdisk yang berisi bukti elektronik seperti rekaman suara, chat WA dan video terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor AD ke korban CM (21).

“Tidak mudah bagi tim hukum untuk mengumpulkan bukti elektronik yang akan digunakan sebagai petunjuk pendukung alat bukti lain mengingat waktu kejadian sudah lebih dari 1 tahun dan ini merupakan peristiwa buruk yang tentu siapa pun jadi korban tidak ingin mengingatnya, tapi kami percaya sesempurna apapun kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya, Kamis (30/5).

Baca Juga :  Kurir Sabu 500 Gram Diupah Rp 20 Juta

Selain menyerahkan alat bukti, pihaknya juga berkoordinasi dengan  penyidik bahwa pihak korban ingin mengajukan calon saksi lain terkait kasus ini yang juga pernah menjadi korban pelecehan oleh terlapor.

“Calon saksi ini juga pernah dilaporkan ke Polsek Bayan oleh pihak hotel tempat terlapor bekerja sebagai manajer hanya karena pernah menyebut kalimat ‘sarang predator’ mengomentari story akun facebook pribadi salah satu pegawai resepsionis hotel,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Enam Satpam Unram Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

Dengan alat bukti yang diserahkan dan ada calon saksi baru yang akan diajukan ini, Yan Mangandar berharap kasus ini dilanjutkan lagi. Ia juga berharap agar kasus ini selain disangkakan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a UU 12/2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada terlapor, tetapi juga Pasal 289 KUHP terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

KBO Satreskrim Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Wayan Cipta Naya mengatakan bahwa pihaknya memang menerima alat bukti baru dari pihak terduga korban. “Saat ini penyelidikan sedang berjalan. Dilakukan penyelidikan lanjutan,” ucapnya. (der)

Komentar Anda