Kurir Sabu 500 Gram Diupah Rp 20 Juta

DITANGKAP: Lima jaringan pengedar sabu antarprovinsi ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kurir sabu antarprovinsi asal Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berinisial MH pria 21 tahun dijanjikan upah Rp 20 juta, jika berhasil menyelundupkan sabu Rp 500 gram ke Kota Mataram. “MH dijanjikan upah seharga motor roda dua atau Rp 20 juta oleh bosnya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (13/2).

Pelaku ditangkap pada Minggu (12/2) sekitar pukul 03.30 WITA saat tertidur pulas di dalam kapal, saat menempuh perjalanan dari Bali menuju Lombok. Sabu itu disimpan di dalam tas selempang yang dibawa. Upah yang diimingi itu, di luar biaya transportasinya MH. “Upah yang Rp 20 juta di luar uang transpor, uang transpor dikasih Rp 2 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung, Ini Hasil Autopsi Korban

Dari tangan MH, polisi mengamankan sabu yang dibungkus plastik berwarna merah dan lakban hitam, beratnya 500 gram. “Barang bukti yang kami amankan berasal dari luar NTB,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, selain mengamankan MH, pihaknya juga mengamankan 4 orang lainnya. Masing-masing berinisial T pria 37 tahun, asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, EMZ pria 38 tahun asal Sekarbela, Ampenan, GT pria 25 tahun, asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan AF pria 30 tahun, asal Wanasaba, Lombok Timur. “Mereka ini memiliki peran yang berbeda,” kata Yogi.

Baca Juga :  Asyik Makan Rambutan, Pengedar Sabu Kaget Digerebek Polisi

Untuk pelaku inisial T bertugas sebagai penerima barang setelah MH sampai di Pelabuhan Lembar. Pelaku T merupakan suruhan dari EMZ yang akan menerima sabu. Sedangkan GT, yang menghubungkan MH dengan pelaku AF. Kemudian AF lah yang langsung berhubungan dengan bandar tempat MH mengambil sabu. “Ada yang bertugas sebagai pembeli, kurir dan lainnya. Intinya mereka itu memiliki peran yang berbeda-beda,” ungkapnya. (cr-sid)

Komentar Anda