Terdakwa Rumput Laut Divonis Berbeda

MATARAM—Tiga terdakwa  kasus  korupsi  proyek rumput laut di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram menjalani sidang   pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Ketiganya divonis   dengan hukuman berbeda. Jalannya persidangan dibagi menjadi berkas. Mantan Kepala BPBD H Muharrar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat giliran pertama kali untuk disidangkan. Selanjutnya disusul oleh terdakwa H Rusdi selaku rekanan dan pemilik perusahaan pemenang tender. Keduanya divonis oleh majelis 1 tahun hukuman penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.   " Menghukum terdakwa satu tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subside dua bulan kurungan penjara,’’ ujar ketua majelis hakim AA Putu Rajendra seraya mengetuk palu tiga kali di pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu kemarin (10/8).

Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Khaeril selaku rekanan divonis 2 tahun  penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara. Selain itu, Khaeril juga dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 178 juta. Nilai tersebut adalah sisa dari nilai kerugian kerugian negara secara keseluruhan yang belum dibayarkan oleh terdakwa. Sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 140 juta dari total Rp 343.289.042,73 yang didakwakan. ‘’ Terdakwa dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara karena sebelumnya tidak dikembalikan secara utuh,’’ katanya.

Baca Juga :  NTB Belum Optimal Garap Potensi Rumput Laut

Untuk diketahui, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dimana terdakwa H Muharrar dan H Rusdy dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Khaeril dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa oleh majelis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan dakwaan primair pasal 2 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiaman diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Salah satu hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak  tidak ikut menikmati keuntungan dalam kasus ini. ‘’ Terdakwa karena kewenangannya mengakibatkan kerugian negara,’’ ungkapnya.

Selanjutnya, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah bersikap baik dan sopan selama persidangan serta tidak pernah dihukum sebelumnya. " Sedangkan yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,'' jelasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Beasiswa Minta Dihukum Ringan

Majelis menguraikan dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dengan kewenangan yang dimiliknya dalam kasus budidaya rumput laut tahun  2010 yang  dananya berasal dari BNPB dikucurkan sebanyak Rp 2,10 miliar. Setelah dilaksanakan tender dimenangkan oleh CV Tanjung Pratama. Dana dari anggaran BNPB berupa dana hibah sektor ekonomi budidaya rumput laut itu, rinciannya  untuk pengadaan sebanyak Rp 1,270 miliar dan  Rp 308 juta untuk administrasi BPBD. Pengadaan perahu Rp 80 juta dan bantuan nelayan 100 orang dari 10 kelompok sebesar Rp 123 juta serta bantuan koperasi Rp 50 juta. Berdasarkan hasil perhitungan  auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugan negara dalam kasus ini sebesar Rp 428 juta.

Kemudian, ketiga penasehat hukum terdakwa saat diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis yang diberikan menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. ‘’ Masih pikir-pikir yang mulia majelis hakim,’’ ujar Edy Rahman selaku salah seorang penasehat hukum terdakwa.(gal/cr-wan)

Komentar Anda