Terdakwa Korupsi Beasiswa Minta Dihukum Ringan

MINTA KERINGANAN: Amirudin terdakwa korupsi dana beasiswa di SMAN 1 Bolo tahun 2011/2012 didampingi oleh pengacaranya yakni Deny Nur Indra memperlihatkan bukti ganti rugi sebanyak Rp 23,7 juta kepada Kejasaan Negeri (Kejari) Bima (M Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM– Amiruddin terdakwa   perkarakorupsi pengelolaan dana beasiswa di SMAN 1 Bolo Kabupaten Bima pada tahun 2011 kembali menjalani sidang di  Pengadilan Tipikor (PN) Mataram, Selasa kemarin (13/12).

Sidang  yang dipimpin hakim ketua Dr  H Yafi tersebut dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Reza Sapetsila menuntut terdakwa Amiruddin pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Dalam pledoi yang dibacakan penasehat hukumnya Deny Nur Indra memohon supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan seringan- ringanya.” Itu semua kami ajukan karena terdakwa sudah menggantika kerugian Negara kepada Kejaksaan Negeri Bima,” ungkapnya.

Majelis hakim  diharapkan juga membebaskan terdakwa  dari denda sebesar  Rp 50 juta. “Dengan alasan bahwa terdakwa sudah tua dan terdakwa sudah sakit, pernah dirawat di RSAD  sehingga alasan itu kami ajukan. Jika majelis berpendapat lain mohon hukuman yang seadil- adilnya,” tambahnya.

Sementara itu terdakwa Amiruddin ketika ditemui  Radar Lombok selesai menjalani sidang, tidak terlalu banyak berkomentar.  Terdakwa Amiruddin  hanya berharap agar  hukumannya ringan. ”Saya sudah mengakui dan mengembalikan uang Negara dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Maka saya berharap agar saya dihukum seringan-ringanya,” ungkapnya tertunduk lesu.

Reza Sapetsila selaku  JPU terdakwa, mengungkapkan  kendati terdakwa sudah mengembalikan uang Negara dan sudah mengakui perbuatanya, namun JPU tetap  pada pada tuntutan yang telah dibacakan. ”Tetap  pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya JPU menyatakan bahwa terdakwa  Amiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Terdakwa dinilai bertanggung jawab atas  korupsi pengelolaan dana beasiswa di sekolah setempat tahun 2011 lalu. Saat itu terdakwa menjabat Wakasek Bagian Kesiswaan. Dana beasiswa yang diduga membelitnya itu adalah bantuan khusus siswa miskin anggaran APBN tahun 2011, bantuan khusus siswa miskin (BKMM) tambahan, anggaran APBNP 2011. Selain itu, bantuan siswa miskin APBD Provinsi NTB tahun 2011, dan Rintisan Dana BOS APBN tahun 2012.(cr-met)