Terbukti Salah, Kasus Isvie Berlanjut ke BK

MATARAM—Hearing terkait kasus anggota DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Ruvaeda, yang melakukan pengusiran terhadap wartawan, akhirnya dilaksanakan Jum’at sore kemarin (20/5), di gedung DPRD NTB. Dalam hearing yang melibatkan semua pihak-pihak tersebut, Isvie terbukti dengan nyata menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, TGH Mahalli Fikri, yang didampingi Mori Hanafi. Hadir pula Ketua Badan Kehormatan (BK), Busrah Hasan, anggota BK Burhanudin Jafar Salam, Ketua Komisi II, HL Jazuli Azhar, Hj Isvie Ruvaeda, Ketua-Ketua Fraksi, beberapa anggota DPRD dan belasan wartawan dari seluruh media yang ada di NTB.

Salah seorang wartawan yang diusir, Nur Imansyah dari Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) ANTARA mengungkap kronologis insiden pengusiran tersebut. “Ibu Isvie memang tidak pernah bilang mengusir kami, tapi Bu Isvie menyuruh kami keluar dengan menunjuk-nunjuk,” tuturnya dihadapan semua yang hadir, kemarin.

Akibat tindakan tersebut, dirinya tidak bisa meliput kegiatan Komisi II yang sedang membahas persoalan eksekusi lahan di Sambelia dengan warga. “Dengan nyata Ibu Isvie menghalangi kerja jurnalistik. Padahal itu hearing terbuka, dan sudah menjadi konsumsi publik,” ucapnya.

Sementara Ketua Forum Wartawan DPRD NTB, Fahrul Mustofa menegaskan, sikap Isvie Ruvaeda telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dirinya yang belasan tahun telah bertugas di DPRD mengaku, hanya Isvie yang pernah melarang wartawan meliput hearing terbuka.

Baca Juga :  Sebelum Lebaran, SK Isvie Rupaeda Keluar

Karena itu, dia meminta kepada BK agar memberikan sanksi tegas terhadap Isvie Ruvaeda. Terlebih lagi dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD NTB juga diatur dengan jelas, bahwa menjaga hubungan baik dengan wartawan adalah kewajiban anggota dewan. “BK harus bersikap, tunjukkan taring BK yang bertugas menjaga martabat DPRD,” pintanya.

Awalnya, Isvie Ruvaeda membantah pernah mengusir wartawan. Ia merasa hanya terjadi kesalahpahaman saja. Namun, Isvie tidak menampik apabila dirinya melarang wartawan meliput, dan meminta wartawan keluar dari ruangan Komisi II.

Menurut Isvie, hal tersebut dilakukan karena hearing bersifat tertutup. Komisi II sedang serius membicarakan masalah eksekusi lahan yang dikeluhkan masyarakat. “Itu hearing tertutup kok. Apa saya salah, kemudian meminta sahabat-sahabat wartawan di luar. Kalau nada saya tinggi dengan menunjuk-nunjuk, mohon maaf saya tidak sadari itu. Mungkin karena background saya seorang dosen, sehingga terbiasa bersuara keras,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi II, Jazuli Azhar yang juga hadir dalam hearing tersebut, justeru mengungkapkan hal berbeda. Selaku pengambil kebijakan tertinggi di Komisi, dirinya malah mengaku sangat ingin diliput oleh wartawan, agar masyarakat bisa mengetahui hasilnya.

Baca Juga :  Vamos FC Meriahkan Futsal PWI NTB

Akhirnya, Isvie mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan menghalang-halangi kerja wartawan. “Saya ingin menjaga hubungan baik dengan sahabat-sahabat wartawan. Secara lahir bathin saya mohon maaf kalau dianggap salah. Saya siap meminta maaf secara terbuka di semua media yang tergabung dalam Forum Wartawan DPRD,” ucap Isvie.

Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, namun kasus Isvie akan tetap diproses oleh BK. Pasalnya, berdasarkan hearing yang dilakukan terindikasi Isvie Ruvaeda melanggar kode etik. “Kita akan tetap proses, semua yang masuk akan rapat dulu untuk memutuskan,” kata Ketua BK DPRD NTB, Busrah Hasan.

Setiap pelanggaran kode etik, tidak hanya kasus Isvie Ruvaeda lanjutnya, terdapat sanksi yang telah diatur oleh Tatib. Sanksi terdiri dari ringan, sedang dan sanksi berat. “Kalau sekarang kita belum tahu sanksinya apa, tunggu semua anggota BK pulang dari luar daerah dulu, baru kemudian kita rapatkan,” tutupnya. (zwr)

Komentar Anda