Terbawa Emosi, Pemuda Kuta Ini Tusuk Korbannya di Ulu Hati

Ilustrasi penusukan. (IST/NET)

PRAYA–Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Bundaran Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Tak tanggung-tanggung, pelaku menusuk korbannya di ulu hati, dan terpaksa korban dilarikan ke Puskesmas Kuta, lalu dirujuk ke RSUP NTB. Untungnya, kini pelaku sudah ditangkap

Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat yang dihubungi Jumat (10/6/2022) menceritakan, korban atas nama Samsul Riadi, laki laki 28 tahun, alamat Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Sementara pelaku inisial MR, laki laki 22 tahun alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Kronologis kejadian, pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 19.30 WITA, korban pergi ke rumah Dani di Dusun Sereneng, Desa Mertak bersama tiga temannya yaitu Lanam, Abdul Majid dan Kasup.

Setelah sampai di sana, korban diajak pergi ke rumah Amaq Boge yang berada di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut untuk menghadiri undangan pernikahan anaknya.

Baca Juga :  Genset Proyek PT PP di Mandalika Dicuri, Ini Tiga Malingnya

Kemudian saat korban pulang dari rumah Amaq Boge bersama tiga temannya sekitar pukul 00.00 WITA, tepatnya di jalan raya Tanjung Aan, korban hampir menabrak pelaku yang pada saat itu menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba sehingga korban menegur pelaku.

Tidak terima ditegur, pelaku menantang korban, akan tetapi korban dan temannya mengalah dan meminta maaf kepada pelaku.

Setelah bersalaman, korban dan temannya melanjutkan perjalanan pulang, tetapi sampai di Bundaran Songgong, korban diberhentikan oleh pelaku sembari diteriaki, namun korban tetap minta maaf. Sayangnya pelaku tetap emosi dan langsung menusuk korban di bagian ulu hati dan langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Desa Pengembur

Panik melihat temannya terkapar bersimbah darah, ketiga teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis namun karena mengalami luka yang cukup parah akhirnya korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut Anggota Polsek Pujut memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas pelaku.

Dan berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, diperoleh informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan Rabu (8/6/2022) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pujut.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan,” tutup Kapolsek. (RL)

Komentar Anda