Genset Proyek PT PP di Mandalika Dicuri, Ini Tiga Malingnya

Tiga pelaku curat berhasil diamankan Anggota Polsek Kawasan Mandalika, Jumat (20/1/2023). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA–Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika berhasil meringkus tiga maling genset di area proyek AMP PT PP Presisi yang berada di Dusun Serenting, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Ketiganya yakni S pria (30) warga Dusun Merendeng, Desa Kuta, J pria (26) dan R pria (26) warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.

Ketiganya ditangkap Jumat (20/1/2023) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2023/Sek Kawasan Mandalika yang dilaporkan oleh DS pria (49) selaku pihak PT PP Presisi.

Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara mengungkapkan aksi pencurian ini diketahui Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 08.00 WITA setelah pelapor dihubungi oleh salah seorang saksi berinisial M pria (25).

Saat itu, saksi menghubungi pelapor melalui telepon bahwa saksi melihat alat bantu genset yang terletak di mobil asphalt sudah tidak ada atau hilang di mobil tersebut.

Baca Juga :  27 Anak Binaan di Lombok Tengah Terima Remisi Khusus Idulfitri

“Mendapat informasi tersebut kemudian pelapor mengkroscek ke tempat kejadian dan menemukan mesin tersebut tidak ada,” ungkap AKP I Made Dimas Widyantara, Sabtu (21/1/2023).

Mesin tersebut diperkirakan hilang pada Selasa malam (17/1/2023) dikarenakan pada pagi Selasa tepatnya sekitar pukul 09.00 WITA, mesin tersebut oleh pelapor dilihat masih terpasang di mobil. 

“Mesin yang hilang tersebut  merk  Genset YAMAKOYO Tipe SF15000TDXE warna hitam. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta dan  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika,” tegasnya.

Baca Juga :  Seorang Pria di Bayan Gantung Diri dengan Kabel Parabola

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan diketahui pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu adalah seseorang yang bernama S.

Tidak butuh waktu lama, petugas segera menangkap S. Setelah ditangkap, S menunjukkan tempat ia menyembunyikan barang bukti dan memberitahukan bahwa ia melakukan pencurian genset bersama-sama pelaku lainnya berinisial  R dan J.

“Setelah mendengar pengakuan pelaku S kemudian kami lakukan penangkapan juga terhadap pelaku R dan J. Sehingga saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mesin merek Genset YAMAKOYO Tipe SF15000TDXE warna hitam kita amankan di Polsek untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya. (met)

Komentar Anda