Tempat Transaksi Sabu di Babakan Digerebek Polisi

DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP diamankan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Dit Resnarkoba di bawah pimpinan IPDA I Made Mas Mahayuna mengamankan 8 orang saat melakukan penggerebekan rumah di Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu (7/8). Rumah ini dicurigai sebagai tempat transaksi sabu.

Adapun delapan orang yang diamankan berinisial SH (29) selaku pemilik rumah, kemudian DS (23), S (32  ), HF (21), LT (35 ), MT (29), FI (26) dan Y (28). “Semuanya adalah warga Kota Mataram, kecuali MT, dia warga Praya, Lombok Tengah,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiyansah, Minggu (8/8).

Baca Juga :  Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Lalu Dikasi Uang Tutup Mulut

Pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti. Di mana selain sebagai tempat transaksi sabu, tempat tersebut diduga kerap dijadikan tempat pesta sabu. Begitu petugas turun ternyata informasi tersebut tidak meleset. “Di TKP ditemukan barang bukti sabu seberat 14,51 gram,” ujarnya.

Selain sabu ada juga alat isap, timbangan digital, alat komunikasi, dan uang Rp 334.000. Terkait siapa pemilik barang dan apa saja peran kedelapan orang yang diamankan ini, Erwin belum dapat berkomentar. “Masih kita periksa dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Baru Bebas Tiga Bulan, Cerbik Curi Motor Lagi

Terhadap pelaku yang diamankan, mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (der)

Komentar Anda