Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Lalu Dikasi Uang Tutup Mulut

Pelaku pencabulan anak tiri diamankan polisi.(istimewa)

MATARAM—Polisi menangkap AD (42 tahun) warga Kecamatan Lingsar Lombok Barat di kediamannya.

Pria ini dilaporkan istrinya karena telah mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (12 tahun). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menerangkan memang benar ada seorang ibu melaporkan suaminya sendiri atas tindakan asusila terhadap anak gadisnya yang berumur 12 tahun.

Didampingi Wakasat Reskrim, Kasi Humas dan unit PPA Reskrim Polresta Mataram, Kadek menjelaskan atas laporan ibu korban, unit PPA langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk melakukan visum. Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru.

Berdasarkan hasil visum tersebut tim ops Satreskrim Polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengaman AD yang tidak lain bapak tiri korban di kediamannya.

Baca Juga :  Sebulan, 135 Penjahat di Loteng Ditangkap

Kasus pencabulan anak di bawa umur ini terjadi di kediaman pelaku. Rupanya pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sejak Agustus 2021. Dia mengiming-imingi korban dengan uang agar mau melayani hawa nafsunya.

Pelaku lalu mengulangi perbuatannya di bulan Desember 2021. Merasa sudah terbiasa, tersangka ini kembali melakukan aksinya pada bulan Januari 2022.

Saat mengulangi perbuatan bejadnya di dapur rumahnya pada bulan Mei 2022, aksinya kepergok kakak korban yang juga anak tiri pelaku. Kakak korban lalu mengadu ke ibunya. Atas cerita tersebut ibu korban yang juga istri tersangka melaporkan suaminya ke Polresta Mataram.

Polisi mengamankan pakaian korban serta uang tunai yang diberikan tersangka sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.”Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram,”kata Kadek Selasa(31/5/2022).

Baca Juga :  Kasus Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah Dibongkar

Kepada polisi AD mengakui saat melakukan aksinya ketika sang istri sedang tidak di rumah. Setiap melakukan aksinya,pelaku mengancam korban dipukuli dengan sapu agar mau melayaninya.” Korban juga diberikan uang untuk tutup mulut,” ujar Kadek.

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara. (rl/poldantb)

Komentar Anda