SELONG – Tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 lalu, Taufik Ramdhani, selalu Direktur Utama PT. Guna Karya (GKN) sampai sekarang belum bisa ditahan. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Berbagai upaya dilakukan oleh Kejari Lombok Timur untuk menemukan tersangka ini. Salah satunya dengan menyebar foto tersangka terkait dengan statusnya yang masuk daftar pencarian orang ( DPO). Warga yang mengetahui orang ini diminta melapor ke pihak kejaksaan.” Kalau ada yang melihat dan menemukan orang yang sama seperti foto yang kita sebar, tolong hubungi Kejaksaan Lombok Timur,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rosyidin, kemarin.
Diketahui dalam kasus proyek pengerukan kolam labuh dengan nilai kerugian miliaran itu dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Nugroho telah tuntas menjalani persidangan. Kedua adalah Taufik Ramdani. Sejak awal, tersangka ini terbilang tidak kooperatif. Ia sempat mengajukan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Namun upaya hukumnya ditolak oleh pengadilan. Tersangka terus berupaya menghindar dari jeratan hukum. Tersangka kabur ketika tim Kejari Lombok Timur akan melakukan penjemputan di daerah tempatnya tinggal di Bandung.(lie)