Kejaksaan Masih Buru Kontraktor Proyek Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji

RAMPUNG : Berkas tersangka kasus pengerukan kolam labuh Labuhan Haji, N, satu dari dua tersangka, telah rampung dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Berkas tersangka kasus pengerukan kolam labuh Labuhan Haji, N, satu dari dua tersangka, telah rampung dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. “ Kalau pemeriksaan dua tahap itu sudah selesai, maka baru kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke pengadilan Tipikor,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim, Lalu Mohamad Rosyidi, Kamis (7/4).

Dikatakannya, untuk kasus proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji tahun 2016, berkas tersangka N sudah rampung. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan  pemeriksaannya ke tahap pemeriksaan atau meneliti berkas perkara yang sudah selesai terkait formil dan materil. Setelah itu, kalau hasilnya sudah lengkap, baru kemudian P21 atau pemeriksaan tahap dua.

Sebelumnya, tersangka N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini diperiksa pada awal Februari lalu dan ditahan selama 20 hari. Penyidik menahan N karena dikhawatirkan tersangka  elarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “ Sekarang pemberkasannya sudah rampung, tinggal kita serahkan semua barang bukti dan melimpahkannya ke PN Tipikor,” Lanjutnya.

Baca Juga :  Taufik Ramdhani Jadi Buron, Fotonya Disebar

Adapun untuk tersangka TR (kontraktor dari PT. Guna Karya Nusantara), jejaknya belum ditemukan. TR untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik. Pihak kejaksaan sudah melayangkan panggilan ketiga TR tidak mengindahkannya.” Tersangka TR masih kita cari. Masih kita koordinasi untuk mengetahui keberadaan TR,” tutupnya.

Untuk diketahui, proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji ini merupakan proyek di masa Bupati Ali BD kala itu. Tahun 2015 awalnya sempat dianggaran untuk  pengerukan sekitar Rp 30 miliar. Tapi realisasinya terbatas karena berbagai kendala teknis. Tahun 2016 , Pemkab Lombok Timur kembali ngotot untuk tetap melanjutkan proyek pengerukan ini. Bahkan anggaran yang dialokasikan nilainya lebih besar lagi dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 miliar lebih.

Proses tender proyek ini dimenangkan PT Guna Karya Nusantara asal Bandung. Dari puluhan miliar anggaran, pihak kontraktor diberikan panjar sebesar Rp 20 persen atau sekitar Rp 7,6 miliar dari nilai kontrak. Proyek ini ditargetkan rampung sampai akhir tahun 2016.

Namun, dalam perjalanannya pihak kontraktor tak kunjung melaksanakan tugasnya. Berbagai fasilitas yang didatangkan seperti kapal, termasuk pipa penyedot dibiarkan terbengkalai di pelabuhan. Ketidakjelasan pengerukan ini terus berlarut sampai kontrak berakhir tahun 2016.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Proyek Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji Jalani Sidang Perdana

Sesuai ketentuan pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kurang lebih selama dua bulan tahun 2017. Tapi perpanjangan waktu itu  juga tak membuat kontraktor berbuat hingga kemudian batas waktu berakhir.

Atas dasar itulah kontrak kerja sama pun diputuskan. Kegagalan proyek nyatanya masih menyisakan masalah besar. Meski gagal dikerjakan namun panjar Rp 7,6 miliar yang diambil kontraktor tak dikembalikan. Pemkab Lombok Timur sempat melakukan penagihan ke BNI Bandung selaku penjamin. Tapi pihak bank juga ogah mencairkannya dengan berbagai dalih.

Pemkab Lombok Timur akhirnya  menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung. Gugatan itu ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara dan pihak bank.  Di pengadilan tingkat pertama, gugatan Pemkab Lombok Timur ditolak. Selanjutnya Pemkab Lombok Timur kembali menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tapi juga ditolak.(rie)

Komentar Anda