Taufik Budiman Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Taufik (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM— Taufik Budiman  terdakwa perkara  penggelapan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ‘’ Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa tiga tahun enam bulan penjara,’’ ujar JPU Krisna Pramono Senin kemarin (24/7).

Oleh JPU, terdakwa  yang berprofesi sebagai advokat ini,  dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. ‘’ Bahwa fakta dalam persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana atas dirinnya. Sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,’’ katanya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian materil terhadap korban Nina Monika dan keluarga. Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam meyampaikan keterangan  selama persidangan berlangsung. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. ‘’ Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Dini Divonis 7 Tahun Penjara

Terkait dengan tuntutan tersebut, Taufik Budiman dan penasehat hukum sepakat untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. Pledoi tersebut akan disusun bersama dengan penasehat hukumnya. ‘’ Tim (penasehat hukum) dan saya yang akan menyusun yang mulia,’’ ujar Taufik Budiman yang juga dikenal sebagai aktivis ini. 

Rencananya, sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. ‘’ Memerintahkan kepada terdakwa untuk menghadiri persidangan pekan depan dengan agenda untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa,’’ kata ketua majelis hakim Albertus Usada menutup persidangan. 

Kasus tersebut berawal pada saat korban Nina Monica yang tak lain adalah klien dari Taufik Budiman. Nina kala itu didampingi oleh Taufik Budiman saat terlibat perkara perdata dengan Supardi. Kemudian terjalin perdamaian antara Nina dan Supardi. Perdamaian perkara perdata ini terjalin yang mengharuskan Supardi membayar kompensasi kepada Nina sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Temuan BPK Soal Laptop dan Ipad, Dewan Siapkan Opsi Ganti Rugi

Pembayaran dilakukan Supardi melalui Taufik. Selanjutnya, penerimaan uang tersebut dibuatkan dua buah kwitansi atas permintaan Taufik masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 1,5 miliar. Namun, dana yang diberikan kepada Nina selaku kliennya sebesar Rp 500 juta saja. Setelah itu, Nina bertemu dengan Supardi dan menanyakan sisa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal seluruhnya sudah dibayarkan. Tidak terima, Nina kemudian melaporkan Taufik selaku pengacaranya dengan dugaan penggelapan ke Ditreskrimum Polda NTB.(gal)

Komentar Anda