Temuan BPK Soal Laptop dan Ipad, Dewan Siapkan Opsi Ganti Rugi

H Didi Sumardi (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa aset laptop dan ipad di DPRD Kota Mataram, diupayakan untuk dituntaskan. Temuan ini atas pengadaan tahun 2010. Dimana oleh dewan terus didorong agar ada solusi terbaik untuk penyelesaian temuan tersebut.

Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi mengatakan, pihaknya tengah menunggu nilai atau nominal aset yang memerlukan pergantian. Penetapan taksiran nilai aset diperlukan. Kemudian dijadikan acuan untuk dilakukan pergantian atas temuan aset berupa laptop dan ipad. “Kita sedang menunggu taksiran nilai untuk ditetapkan,” ujar H Didi Sumardi di Mataram, kemarin (21/6).

Melalui sejumlah kajian dan permasalahan yang sudah didalami. Penetapan nilai taksiran atas temuan aset tersebut dianggap sebagai opsi yang terbaik. Melalui penetapan nilai taksiran, opsi ganti rugi atas temuan aset akan dilakukan. “Opsi paling mudah itu ganti rugi. Karena itu maka acuannya nanti ada putusa tentang nilai yang akan dikenakan. Itu yang belum,” katanya.

Baca Juga :  Rusdi Disekap Hingga Tewas di Kamar Kos

Sambil menunggu penetapan nilai taksiran ata temuan aset. Didi mengatakan, koordinasi dengan inspektorat maupun majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kota Mataram berjalan lancar. Bahkan dewan sudah bertemu dengan TPGR di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membahas soal penyelesaian temuan.

“Kita sudah bertemu juga di Kantor Kejari Mataram. Di sana ada Inspektorat dan SKPD terkait. Prinsipnya semua setuju untuk menindaklanjuti manakala putusannya nanti ganti rugi. Karena itu opsi yang memungkinkan,” terangnya.

Karena itu, opsi ganti rugi untuk saat ini belum bisa ditindaklanjuti. Karena dewan masih menunggu putusan atas nilai taksiran temuan aset yang belum diselesaikan. Didi mengatakan, mantan maupun anggota dewan yang masih aktif siap untuk menyelesaikan temuan tersebut.

Hanya saja belum ada putusan tentang nominal atau nilai aset yang harus diganti. “Besaran nilai aset ini yang masih kita tunggu. Itu yang akan dijelaskan nanti,” jelasnya.

Baca Juga :  Jambret Dibawah Umur Ditangkap

Temuan BPK atas aset berupa laptop dan ipad atas pengadaan di tahun 2010. Karena aset yang diganti berupa barang yang pengadaannya di tahun 2010. Maka besaran nilai asetnya dipastikan mengalami penyusutan seperti tahun 2010. “Iya dengan sendirinya itu nanti menyusut. Tapi kan ada ketentuannya di sana untuk menaksir. Kami juga tidak mengerti ini kenapa lama belum ada putusan,” katanya.

Sementara BPK kata dia, meminta dewan melakukan upaya untuk menyelesaikan temuan tersebut. “BPK itu konsepnya bagaimana itu kita tindaklanjuti. Justru itu, bentuk dari tindaklanjut kita adalah opsi ganti rugi,” jelasnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permintaan untuk menghitung nilai aset ke BPK. Tapi belum ada jawaban dari BPK. “Sudah kita ajukan permintaan itu. Tapi kan kita tidak bisa mengambil kebijakan karena itu adalah bagian dari catatan BPK,” katanya. (gal)

Komentar Anda