MATARAM— Dini Yuliana Qotrunnada Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Bank Muamalat Cabang Mataram senilai Rp 9 miliar divonis pidana penjara selama 7 tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa kemarin (14/3). Selain divonis 7 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan. ”Menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan,”ungkap majelis hakim yang diketuai Didik Jatmiko ketika membacakan vonis kemarin
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan laporan teransaksi atau rekening suatu bank syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah). ”Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 63 ayat (1) huruf a UU Nomor: 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah,”ujarnya.
[postingan number=3 tag=”mataram”]
Hal- hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian dan masyarakat tidak percaya lagi dengan pihak bank khususnya ke PT Bank Muamalat Tbk Cabang Mataram. Terdakwa juga dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian nasabah.Namun yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum. ”Terdakwa juga bersikap sopan dalam proses persidangan,”tambahnya.
Modus terdakwa yakni selaku account manager di PT Bank Muamalat Cabang Mataram, terdakwa melakukan pembukuan rekening tabungan dan deposito atas nama nasabah yang tidak diketahui oleh nasabah. Membuat duplikat bilyet deposito nasabah. Lalu melakukan transaksi pindah buku dan tarik tunai yang tidak diketahui oleh nasabah pemilik rekening.
Terdakwa juga melakukan  pembiayaan terhadap jaminan deposito atau tabungan yang tidak diketahui nasabah dan menerima uang phisik dari nasabah namun tidak disetorkan ke rekening nasabah tanpa sepengetahuan managemen Bank Muamalat Cabang Mataram. Praktek ini dilakukan dari tahun 2010 hingga 2015. Akibat dari perbuatanya tersebut 15 nasabah menjadi korban dan mengalami kerugian hingga mencapai 9 miliar.
Mendengar vonis tersebut terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada tidak henti-hentinya menangis. Ketika ditanya oleh ketua majelis hakim terkait pendapatnya dengan putusan tersebut, terdakwa lewat penasehatnya menyatakan akan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir dahulu.”Kami akan mengajukan banding yang mulia,”ujarnya.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Iskandar Ismail menyatakan bahwa alasanya banding karena vonis yang diberikan majelis hakim terlalu berat.”Kami mengajukan banding karena putusan yang diberikan sangat-sangat berat,” ungkapnya.(cr-met)