Tanpa Kepala Bappeda, Dewan Merasa tak Dihargai

RAPAT : Pansus Raperda RTRW menggelar rapat internal anggota Pansus setelah rapat dengan tim gabungan diskors kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Pembahasan rencana perubahan Perda RTRW di DPRD Kota Mataram diwarnai skors oleh panitia khusus (Pansus) dewan. Rapat Pansus yang dipimpin ketua Pansus HM. Nur Ibrahim berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Kota Mataram (4/1) kemarin dan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.

Rapat hanya dihadiri sebagian kepala bidang (Kabid) di masing-masing tim. Rapat diskors karena tim gabungan penyusunan Raperda eksekutif dinilai tidak hati-hati memberikan lampiran dokumen.” Ada ketidaksesuaian lampiran dokumen dengan surat pengantarnya tidak sesuai,” kata Nur Ibrahim saat ditemui usai rapat.

Pansus memberlakukan skors sampai hari ini. Pansus meminta tim gabungan untuk kembali lagi hari ini untuk membahas kembali draf Perda. “ Kami minta mereka datang lagi untuk menyampaikan materi yang sesuai dengan surat pengantar yang diberikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Nunggak Kerugian Negara Rp 700 Juta

Pada materi yang diterima, masih tertera tahun 2015.” Ini di materi masih tertulis tahun 2015, kami mau yang 2016,” tegasnya.

[postingan number=3 tag=”bappeda”]

Dalam rapat disepakati  bahwa rapat dilanjutkan hari ini, dan tim gabungan harus menyampaikan pemaparan materi Raperda lengkap sehingga anggota Pansus bisa mendapatkan penjelasan detail. " Tadi sudah disepakati akan diberikan penjelasan secara detail,” ungkapnya.

Selain karena dokumen tidak lengkap, rapat diskors karena tidak hadirnya Kepala Bappeda Kota Mataram yang posisinya sebagai Ketua Tim Penyusunan Perda RTRW. Pansus merasa kurang dihargai kalau hanya dihadiri oleh kepala bidang.”Ini yang  hadir hanya Kabid-Kabidnya tidak ada dari unsur pimpinan tim dipikir DPRD ini apa,” tegasnya.

Baca Juga :  Nama Lalu Martawang Dicatut Oknum Penipu

Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra I Ketut Sugiartha mengatakan, pada dasarnya dewan mendukung perubahan Perda sehingga dewan setuju dilanjutkan pembahasan.  Namun pembahasan harus hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak ada masalah di belakang hari.” Kami mendukung perubahan Perda RTRW ini,” katanya.

Ia menganggap skors itu biasa. Tujuannya untuk mendengar secara rinci dan detail isi Raperda yang sudah diajukan eksekutif. ” Kami minta diberikan penjelasan yang rinci makanya kami minta langsung pimpinan yang hadir,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda