Pemkot Nunggak Kerugian Negara Rp 700 Juta

BALE BUDAYA: SKPD lingkup Kota Mataram menunggak pengembalian kerugian negara dengan total Rp 700 juta hasil temuan BPK. Diantaranya adalah akibat kekurangan pengerjaan Bale Budaya.(ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mulai menagih kelebihan pembayaran di sejumlah OPD lingkup Kota Mataram hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2013. Melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari terus aktif melakukan penagihan setelah menerima permintaan dari inspektorat Kota Mataram.
“Iya kita tagih kelebihan pembayaran yang diindikasikan sebagai kerugian negara. Ini ada temuan dari BPK tentang kelebihan,” ujar Kajari Mataram, Yusuf saat dikonfirmasi di Mataram.

Kelebihan pembayaran ini disebutnya menyebar di banyak OPD. Lalu di kecamatan dan kelurahan. Kelebihan pembayaran ini disebutnya hars dikembalikan ke kas negara. Karena itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini dilibatkan untuk penagihan kelebihan pembayaran ini. “Itu jelas harus dibayarkan ke kas negara,” katanya.
Tentang item kelebihan pembayaran ini. Seperti pengerjaan proyek atau sejenisnya. Yusuf mengaku tidak mengingat secara pasti. Tapi tentang jumlahnya, seingatnya mencapai ratusan juta. “Kerugian negaranya ini yang kita inventarisir. Sekitar segitu (ratusan juta). Tapi kan di satu OPD itu ada yang Rp 5 juta atau Rp 10 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Balap Liar di Udayana, 68 Motor Ditahan Sampai Lebaran Topat

Datun Kejari Mataram kini aktif turun ke SKPD untuk melakukan penagihan. Salah satunya turun ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram. Jaksa juga mendatangi SKPD lainnya dengan tujuan yang sama. “Kita turun bersama inspektorat. Ini untuk pemulihan kerugian negaranya,” terangnya.

Lalu jika kerugian negara tersebut tidak dibayarkan. Yusuf menjawab masih terlalu dini untuk melanjutkannya ke ranah hukum. Karena kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan. “Belum ada. Ini kami bantu kota untuk memulihkan kerugian negara. Itu saja dan bagian datun yang menangani. Ini bukan tentang dana covid kemarin. Tapi temuan BPK beberapa tahun sebelumnya,” jelasnya.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basari membenarkan, Kejari Mataram dilibatkan untuk melakukan penagihan kelebihan pembayaran hasil temuan BPK sejak tahun 2013. “Itu totalnya sekitar Rp 700-an juta dari tahun 2013 sampai 2020,” terangnya.

Baca Juga :  Sampah tak Diangkut, Kaling Tegal Mataram Surati Dinas

Sejak jaksa dilibatkan. OPD yang mendapat temuan BPK cukup ketar ketir. Karena sudah ada yang langsung melakukan penyetoran atau pembayaran. “Sudah ada yang disetor enam hari ini,” katanya.

Seluruh temuan BPK ini diserahkan ke Datun Kejari Mataram untuk dilakukan penagihan. Seperti kelebihan pembayaran di sejumlah kegiatan. Lalu ada juga temuan di kelurahan. Yakni kelebihan pembayaran dan pembiayaan yang berasal dari dana kelurahan. “Ini temuannya di 40 SKPD dan kecamatan maupun kelurahan,” ungkapnya.

Kepala BPBD Kota Mataram, Mahfuddin Noor mengakui, BPBD sudah didatangi oleh JPN Kejari Mataram. Kedatangan tersebut untuk temuan kelebihan pembayaran tentang biaya perjalanan dinas. Jumlah tagihannya Rp 7 juta. “Iya tentang biaya perjaanan dinas. Ada kegiatan di luar daerah yang dibiayai oleh panitia tapi sudah dibayarkan juga oleh dinas. Ini akan dibayarkan, kan jumlahnya itu Rp 7 jutaan,” katanya. (gal)

Komentar Anda