Tak Tahan Lihat Video Porno, Ayah Tiri di Praya Ini Cabuli Anaknya Delapan Kali

PRAYA–Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pencabulan anak di salah satu desa di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Korban inisial JPP, perempuan, 10 tahun yang merupakan siswi Kelas IV pada salah satu SD di Kecamatan Praya.

Terduga pelaku adalah bapak tiri dari korban sendiri dengan inisial AS, laki laki 27 tahun, asal Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa kejadiannya sekitar Juli 2022 di rumah terduga pelaku sendiri. Kemudian pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 16.30 WITA, adik korban inisil A, perempuan, 3 tahun membuka celana dan menunjuk ke arah kemaluannya sambil mengatakan “Inaq P…..* (Ibu kemaluan saya).

Ibu yang merasa perilaku anaknya agak berbeda, kemudian bertanya kepada korban, mengapa adiknya berperilaku seperti itu.

Baca Juga :  Pencabulan Sesama Jenis, Dua Siswa SMP Jadi Korban di Lombok Tengah

Kemudian korban menceritakan bahwa bapak tirinya sering memberikan HP-nya kepada korban dan adik korban untuk menonton video porno.

Mendengar hal tersebut ibu korban terkejut dan bertanya “wahm tekembek” (sudah diapain), korban pun bercerita dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh terduga pelaku.

Dari informasi awal saat kelas III SD tahun 2021 korban 3 kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali, terakhir pada sekitar Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WITA, saat itu ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku.

Adapun modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur di dalam kamar. Korban saat menjaga adiknya ikut tertidur di samping adiknya dan terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat pelaku  mencabulinya tapi tidak berani melawan.

Baca Juga :  Pencabulan Sesama Jenis, Dua Siswa SMP Jadi Korban di Lombok Tengah

Atas perbuatan tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah.

Saat ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. (RL)

Komentar Anda