Pencabulan Sesama Jenis, Dua Siswa SMP Jadi Korban di Lombok Tengah

PRAYA–Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencabulan sesama jenis terhadap dua  korban inisial MA, laki laki, 11 tahun, dan AN, laki laki, 14 tahun.

Keduanya merupakan pelajar kelas I dan kelas III di salah satu SMP di Kecamatan Pujut. Sama sama beralamat di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama membenarkan hal tersebut.

Terduga pelaku inisial UJ, laki laki, 31 tahun alamat Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Saat sore hari itu, korban mengantarkan Ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.

Baca Juga :  Tak Tahan Lihat Video Porno, Ayah Tiri di Praya Ini Cabuli Anaknya Delapan Kali

“Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama, Minggu (23/10/2022).

Korban menyetujui dan mengikuti terduga pelaku ke rumahnya. Saat di rumah terduga pelaku, korban diajak menonton film porno di HP-nya.
Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan ke kepala dusun  selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Tak Tahan Lihat Video Porno, Ayah Tiri di Praya Ini Cabuli Anaknya Delapan Kali

Pada Jumat, 7 Oktober 2022 setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah, dan atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (RL)

Komentar Anda