Tak ada THR, Pegawai Honor Diminta Sabar

H. Fauzan Husniadi(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG- Berbeda dengan PNS, para tenaga kontrak dan honorer lingkup Pemkab Lombok Barat tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka pun diminta bersabar. Tahun ini THR diterima oleh bupati, wakil bupati, anggota dewan hingga staf yang berstatus PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN, pensiunan, penerima pensiunan, serta penerima tunjangan untuk tahun 2021.

Hal ini diakui oleh Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, kemarin. Dalam regulasi yang ada, katanya, tidak ada payung hukum yang menaungi pembagian THR bagi para guru honor dan tenaga kontrak. “Pembayaran THR ini kan ada regulasi yang menjadi dasar hukumnya, sedangkan dalam regulasi itu belum ada yang mengatur soal pembagian THR bagi guru honor dan tenaga kontrak,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Lombok Barat, Hj. Nurhidayah, menyinggung perlunya tiap OPD peka terhadap para staf, terutama yang berstatus kontrak maupun honorer. PNS sudah ada regulasi terkait THR mereka, sementara kontrak dan honorer. “Para pimpinan OPD ini harus peka,” imbuhnya.
Sehingga penting bagi tiap kepala OPD untuk lebih memikirkan nasib karyawannya. Kedepan juga perlu dicarikan celah dalam regulasi supaya para honorer dan tenaga kontrak ini dapat THR. “ Tapi nanti hal itu lagi-lagi harus disesuaikan juga dengan kemampuan daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sekda Tegaskan PNS Harus Netral di Pilkada Lobar

Karena di luar hal itu, Pemkab juga harus menganggarkan uang jaminan BPJS Kesehatan gratis kepada para tenaga kontrak tersebut. Sehingga ia sangat berharap, para tenaga kontrak dan guru honor ini tidak luput dari perhatian pemerintah, terutama OPD terkait tempat mereka bekerja.
Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, mengajak Kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagi dan belanja barang lokal untuk menggerakkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Pencairan THR sudah dilakukan oleh pihak Pemkab untuk sekitar enam ribu ASN.”Kita dorong agar para ASN dan kepala desa berbelanja produk lokal,” ajaknya.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan, bupati, anggota DPRD dan pejabat eselon II dulu (tahun 2020) tidak dapat THR dan sekarang bersyukur bisa mendapat THR.“ Mudah-mudahan kepala desa boleh sehingga nanti kalau jawaban dari pemerintah boleh ya kita akan buatkan peraturan sehingga ada landasan bagi rekan-rekan Kades untuk ikut mendapatkan THR,” ungkapnya.
Bupati berpesan, kalau nanti THR itu dibolehkan agar lebih baik belanja di sekitar, disamping dapat barang tujuannya juga untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di desa masing-masing.“Mohon apa yang saya sampaikan ini sampaikan juga kepada masyarakat supaya belanjanya itu di tempat masing-masing sehingga kita bisa saling bantu walaupun secara tidak langsung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aset Lobar Berpotensi Raib tanpa Arsip

Ia berharap di tingkat person yang tidak hanya dalam konteks perusahaan tetapi juga masing-masing person kalau punya rezeki bisa berbagai kalau tidak bisa 100 paket 10 paket. ” Sederhana saja Kades misal dapat THR berniatlah membuat barang lima paket kan Indah apa yang kita dapat bisa kita bagikan ke orang lain,” harapanya. (ami)

Komentar Anda