Tahun 2016, Imigrasi Deportasi 110 WNA

ILUSTRASI DEPORTASE

MATARAM— Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi   110 Warga Negara Asing (WNA) di NTB sepanjang tahun 2016.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto mengatakan,  WNA yang dideportasi ini didominasi oleh pelanggaran kepemilikan dokumen dan tanpa dokumen. Selain itu, ada juga yang izin tinggalnya sudah berkahir alias over stay. ‘’Sebagian besar karena kempemilikan dokumen dan juga izin tinggalnya sudah berakhir. Kalau seperti ini tentu kita deportasi,’’ katanya Rabu kemarin (4/1).

Kemudian, ada juga beberapa WNA ini dideportasi karena penyalahgunaan paspor dan juga tersangkut masalah kriminal di NTB. ‘’ Yang paspornya disalahgunaan dan tersangkut masalah kriminal juga banyak yang kita deportasi sepanjang tahun ini,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Selaparang Juara Umum MTQ Tingkat Kota Mataram ke-27

Dari data yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram, WNA yang dideportasi sepanjang tahun 2016 ini kebanyakan bersal dari China yaitu sebanyak 40 orang. Ini juga disebutnya kebanyakan karena izin tinggalnya sudah habis. ‘’ Kebanyakan memang dari China kurang lebih sebanyak 40 orang. WNA China ini terbanyak kita deportasi pada bulan Februari 2016 sebanyak 20 orang,’’ bebernya. 

[postingan number=3 tag=”imigrasi”]

Para WNA yang sudah dideportasi ini juga kebanyakan hasil dari operasi dan razia  petugas. Razia ini dilakukan  di hotel, villa dan juga objek wisata. ‘’Ada juga yang bersal dari laporan masyarakat,’’ sebutnya.

Baca Juga :  BKD Yakin Telah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Sementara itu, ada juga tindakan hukum atau projusticia yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram terhadap WNA sepanjang tahun 2016. Jumlah WNA yang mendapat tindakan projusticia ini   4 orang. Masing-masing berasal dari Bangladesh, Malaysia, Myanmar dan Italia. ‘’ Itu jumlahnya masing-masing satu orang yang kita lakukan tindakan projusticia sepanjang tahun 2016 ini,’’ katanya.

Kedepanya kata dia, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap WNA di NTB. Apalagi saat ini imigrasi sudah membentuk tim pengawasan orang orang asing (timpora) dalam melakukan pengawasan. ‘’ Dengan adanya timpora ini pengawasan yang kita lakukan akan lebih gencar dan efektif lagi,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda