MATARAM-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menyakini sudah menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Mataram periode smester pertama yang dilakukan oleh BPK pada awal tahun 2017.
Dimana dalam LHP tahun 2016 sampai bulan Juli 2016 ada beberapa temuan dan catatan yang harus ditindaklanjuti Pemkot. Diantaranya berupa adanya pembayaran gaji pegawai yang telah pensiun senilai Rp73.845.470,00, belanja pupuk organik cair dan pestisida pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan yang tidak sesuai ketentuan, biaya perjalanan dinas Pemerintah Kota Mataram pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan. Selain itu ada juga temuan berupa belanja bahan bakar minyak dan pelumas pada 17 SKPD tidak sesuai ketentuan, Pembayaran honorarium pegawai RSUD Kota Mataram tidak sesuai ketentuan, dan kekurangan volume atas paket pekerjaan di lima SKPD senilai Rp188.048.036 juta. Terhadap semua temuan dan catatan yang diberikan oleh BPK ini, Kepala BKD Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi menegaskan pihaknya sudah menindaklanjutinya. “ Ini kan hasil pemeriksaan awal. Sudah kita tindaklanjuti makanya kita berlanjut ke pemeriksaan akhir yang dilakukan satu bulan yang lalu,” kata Syakirin saat ditemui Senin kemarin (29/5).
Seperti temuan kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak itu sudah diperbaiki dan ditindaklanjuti dimana dulu hal ini bisa terjadi karena bukti tidak menggunakan struk dari SPBU. Sebab dalam pertanggungjawaban di Pemerintah Kota Mataram jika dalam nota pembelian atau kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot sudah ditangani dan dicap stempel dari pihak SPBU maka bukti pembayaran tersebut dianggap sudah sah. Tetapi hal ini tidak diakui oleh BPK, karena BPK menginginkan agar disertakan struk pembelian bahan bakar minyak. “Maka dari mulai sejak saat itu kita gunakan struk juga,” jelasnya.
Sementara itu tindaklanjut untuk pembayaran gaji PNS yang sudah pensiun yang dianggap menyalahi ketentuan hal juga terjadi karena pada saat PNS pensiun mereka tidak langsung menerima SK pensiun mereka. Maka ketika SK belum diterima maka dibayarkan tunjangan pensiunnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka solusinya pihak keuangan daerah tetap memberikan tunjangan pensiun. Setelah SK pensiun keluar ketika ada kelebihan pembayaran maka diminta untuk dikembalikan sisa kelebihannya.Begitu juga untuk beberapa temuan lainnya sudah ditindaklanjuti. Sedangkan untuk adanya temuan SPPD di beberapa SKPD hal itu terjadi awal ini selesai dilaksanakan BPK sudah memberikan laporan sementara, tetapi hasil LHP tidak pernah diterima oleh Pemkot Mataram dan hanya diberikan catatan. Sedangkan untuk hasil akhir LHP tahun 2016 ini rencananya akan diberikan oleh BPK pada tanggal 31 Mei. Pihaknyapun tidak mengetahui apakah Kota Mataram kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak.(ami)