Tafsir UU Harus Autentik Gramatikal

MATARAM—Direktur Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin berpandangan, dalam mekanisme pemilihan wakil bupati Lombok Barat, partai Politik hanya cukup sekali menyerahkan usulan dua bakal calon. Selanjutnya, nama calon sudah disetujui bupati tinggal dipilih dalam sidang paripurna DPRD Lombok Barat.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam pasal 176 ayat 2. Dalam poin ini berbunyi: Partai politik atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, dan walikota untuk dipilih dalam sidang paripurna.

"Jadi UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2 harus kita tafsirkan dengan penafsiran autentik gramatikal," katanya, kepada Radar Lombok, Sabtu kemarin (20/8).

Penafsiran autentik gramatikal, jelasnya, adalah penafsiran yang didasarkan pada bunyi klausul dalam undang-undang tersebut. Usulan bakal calon Wabup Lobar dari parpol harus melalui bupati. “Artinya, nama bakal calon Wabup Lobar dari parpol sudah diserahkan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati meneruskan kepada DPRD Lombok Barat,” imbuhnya.

Karena itu, calon Wabup Lobar tersebut dipilih DPRD Lobar. Calon Wabup tidak perlu lagi dikembalikan kepada bupati. "Kalau usulan calon Wabup Lobar dari parpol sudah diteruskan Bupati. Artinya Bupati sudah memberikan persetujuan, dan tinggal dilakukan proses pemilihan di DPRD Lobar," ucap pria asal Lombok Timur itu.

Baca Juga :  Wabup Minta PPL Bantu Petani Tembakau

Atas dasar itu, katanya, siapapun nanti calon Wabup Lobar terpilih harus diterima sepenuhnya oleh Bupati Fauzan Khalid. Bagaimanapun, DPRD Lobar adalah pengejawantahan suara rakyat kabupetan Lobar melalui wakil di DPRD dipilih melalui pemilu.

Menurutnya, bunyi klausal pasal 176 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, agar ada kesepahaman visi misi bupati dan wakil bupati, serta mencegah kemungkinan ada perselisihan. Karena itu, usulan calon Wabup harus berdasarkan pertimbangan dan persetujuan dari Bupati, sebelum dilangsungkan pemilihan di sidang paripurna DPRD Lobar.

"Inilah alasan usulan calon wakil harus melalui Bupati," jelasnya.

Terkait dengan pengisian kekosongan jabatan Wabup , dilakukan sisa masa jabatan dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan masa jabatan tersebut. Zainal mengatakan, sisa masa jabatan 18 bulan terhitung sejak pemberhentian Bupati Zaini Arony oleh Menteri Dalam Negeri, dan pengangkatan Fauzan Khalid sebagai Bupati.

Baca Juga :  Golkar Tentukan Calon Wabup Besok

Dengan pengangkatan Fauzan Khalid sebagai Bupati, maka sudah terjadi kekosongan wakil Bupati Lobar. "Ketika Fauzan Khalid diangkat jadi Plt Bupati dan Zaini Aroni diberhentikan dari jabatan Bupati sudah terjadi kekosongan jabatan wakil Bupati. Karena tidak boleh ada rangkap jabatan," ucapnya.

Karena itu, masih ada sisa waktu cukup untuk harus dilakukan pengisian jabatan wakil Bupati Lobar hingga berakhir masa jabatan kepemimpinan Bupati Fauzan Khalid.

Menurutnya, dengan luas wilayah Lobar dan kompleksitas persoalan yang dihadapi di daerah tersebut, sangat mendesak dilakukan pengisian jabatan wakil Bupati Lobar. Dengan posisi Bupati Fauzan Khalid tanpa didampingi wakil Bupati, dinilai akan sangat merepotkan dan melelahkan bagi Bupati dalam menjalankan pemerintahan.

Sehingga diperlukan ada wakil bupati menjadi partner atau rekan bagi bupati. Wakil bupati memiliki peran strategis dan sentral dalam menjalankan pemerintahan. Misalnya, wakil bupati melakukan pengawasan  dan evaluasi langsung terhadap kinerja SKPD dan lainnya.

"Wakil bupati tidak lagi ban serep. Tapi wakil itu mendukung sukses atau tidak jalan pemerintahan," pungkasnya. (yan)

Komentar Anda