Svarga Bersedia Bayar Pesangon Karyawan yang Di-PHK

GIRI MENANG -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pihak manajemen The Svarga Resort terhadap kurang lebih 30 orang karyawannya memulai babak baru pasca demo puluhan karyawan beberapa waktu lalu. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lobar turun tangan.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lobar Asmuni Hadi menjelaskan pasca aksi demo pihak Disnaker bersama pemerintah Desa dan manajemen hotel menggelar pertemuan. Hasilnya, pihak hotel bersedia membayar pesangon karyawan. Disnaker diminta untuk membantu menghitung besaran pesangon. Para karyawan hotel Svarga dikumpulkan di kantor Desa Senggigi, Jumat (7/6).

Dalam pertemuan tersebut, diambil kesepakatan bahwa Disnaker Lobar membantu menghitung jumlah pesangon yang akan diberikan pihak perusahaan terhadap puluhan karyawannya tersebut. “Dari kesepakatan para karyawan itu, diminta pesangon mereka satu kali gaji sesuai UMP yang berlaku di NTB. Itu sesuai aturan dan undang-undang,” ungkapnya.
Namun demikian, Asmuni mengatakan bahwa besaran pesangon terhadap para karyawan itu akan dihitung pula berdasarkan masa kerja. ”Itu tentunya berbeda hitungannya, karena masa kerja mereka ini bervariasi. Nanti akan kita sampaikan pula ke kedua belah pihak baik pihak perusahaan maupun karyawan. Kami selaku pemerintah sesuai tupoksi kami akan menghitung sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Mengenai lama waktu penghitungan, Asmuni menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu paling cepat dua hari untuk menghitung sekitar 30 orang karyawan tersebut. Dia tak ingin hak-hak karyawan justru terlewatkan jika dilakukan dengan terburu-buru. ”Itu yang harus dihitung satu persatu. Agar tidak salah hitungan kita sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan ke dua belah pihak,” imbuhnya.
Dikonfirmasi mengenai langkah perusahaan melakukan PHK terhadap puluhan karyawannya, Asmuni menyatakan bahwa sampai detik ini PHK itu hanyalah wacana dan belum terjadi. ”Kalau PHK itu harus keluar surat PHK, tapi sampai detik ini tidak ada. Artinya, terkait upah bulan ini selama proses berlangsung, maka upah maupun servis mereka masih berjalan dan status mereka masih sebagai karyawan The Svarga Resort,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemda Tagih Kepastian Proyek Mekaki
Baca Juga :  Balita Stunting dan Ibu Hamil di Desa Gapuk Terima Bantuan Ikan Selama 10 Bulan

Kepala Desa Senggigi Mastur menambahkan, pihak hotel sudah bersedia untuk memberikan pesangon. Dalam pertemuan dengan pihak hotel sudah ada kesepakatan untuk menghitung. “ Itu sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Disnaker Lobar,” ungkapnya.

Pihak perusahaan bersedia untuk menerima apapun hasil perhitungan dari Disnaker terkait pembayaran pesangon. “ Mereka sepakat, apapun hasilnya nanti dan itu akan diterima oleh perusahaan. Kalau ada hal-hal yang belum ketemu, tentu akan didiskusikan kembali. Kalau kami dari pemerintah desa, yang terpenting hak-hak warga kami dipenuhi, itu sudah cukup,” tutup Mastur. (ami)

Komentar Anda