Suruji Lempar Tanggung Jawab ke Gubernur

DITANGAN GUBERNUR : Ketua PGRI NTB, Ali Rahim bersama belasan mantan Kasek di Bima kembali melanjutkan hearing dengan komisi V. Kini nasib 16 kepsek tersebut berada ditangan gubernur (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Hearing lanjutan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB dan belasan kepala sekolah (Kepsek) yang dimutasi ke komisi V menghadirkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, H Muhammad Suruji. Namun, hearing kedua kalinya di gedung wakil rakyat tersebut belum juga menghasilkan kesepakatan dan solusi yang jelas.

Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB, H Muhammad Suruji dalam kesempatan tersebut menyampaikan, meskipun pendidikan tingkat SMA/SMK merupakan kewenangannya, namun untuk penyelesaiannya bukanlah di pihaknya. “Ini pertemuan saya ketujuh kalinya membicarakan masalah ini, tidak ada penyelesaian di kami. Silahkan langsung ke Pak Gubernur selaku pembina kepegawaian,” ujar Suruji tegas, Rabu kemarin (15/3).

Dijelaskan juga, soal mutasi yang melanggar aturan atau tidak, bukan pula urusannya. Mengingat, masalah hukum ada instansi lain yang lebih paham tentang hal tersebut. Sementara dirinya hanya membantu gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

[postingan number=3 tag=”pgri”]

Menurut Suruji, sejak kewenangan SMA/SMK berpindah ke provinsi, sampai saat ini gubernur tidak pernah mengangkat pegawai, pengawas, guru maupun kepala sekolah. Pemprov NTB dalam hal ini hanya menerima data yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten Bima. “Yang ada itu SK pengukuhan, mengukuhkan pegawai yang diserahkan kabupaten/kota,” ucapnya.

Kepada PGRI dan kepsek yang dimutasi, Suruji mempersilahkan jika ada keberatan dalam kepegawaian disampaikan langsung terhadap gubernur. Termasuk hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait kasus mutasi di Bima.

Apabila gubernur telah menerima laporan tersebut, tentunya akan memberikan perintah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) H Rosiady Sayuti untuk dilakukan kajian. “Disinilah kami terlibat saat melakukan kajian itu, hasil kajian itulah yang akan digunakan oleh gubernur dalam menentukan sikap. Jadi nanti terserah Pak Gubernur apakah mau mengembalikan jabatan kepsek atau tidak, beliau yang putuskan,” kata Suruji.

Baca Juga :  PGRI Berharap Divalidkan Jadi Organisasi Profesi

Mendengar jawaban Suruji, anggota Komisi V DPRD NTB, TGH Muammar Arafat  diam angkat bicara. Menurutnya, dalam membahas kasus  ini harus juga menghadirkan manajemen qalbu. Apalagi ini masalah pendidikan yang tentunya sangat serius.

Muammar mempertanyakan sikap Suruji yang terkesan tidak memahami psikologis belasan kepala sekolah itu. “Mohon maaf ini Pak Suruji, bapak bilang sudah bicarakan masalah ini sampai tujuh kali, sudah bertemu dengan kepala sekolah tiga kali. Kalau memang begitu kenapa tidak ada perkembangannya, kenapa pernyataan yang sama saja bapak lontarkan,” ujarnya.

Menurut Muammar, apabila masalah ini sering dibicarakan tentu akan ada progress yang jelas. Seharusnya Suruji berkoordinasi dengan gubernur   agar masalah ini tidak terus berlarut. “Mereka ini sampai tidak pulang-pulang ke rumahnya, mereka menginap di Mataram untuk mencari keadilan. Tidak perlu  ditanggapi apa yang saya sampaikan ini, tapi mari kita pakai manajemen hati, bayangkan perasaan mereka dan keluarga mereka,” ucap politisi partai Golkar itu.

Di tempat yang sama, ketua Komisi V DPRD NTB, Hj Wartiah menilai masalah ini sebenarnya sudah sangat jelas. Apalagi telah ada putusan PTUN yang menyebutkan bahwa Bupati Bima tidak berwenang melakukan mutasi. “Seharusnya pemprov juga tidak mengukuhkan dulu, kan barang ini masih bermasalah,” kata Wartiah.

Baca Juga :  Profesional Guru Membaik, Perlu Keseragaman Kurikulum

Berdasarkan Surat keputusan (SK) Gubernur NTB nomor 821.2.1/004/BKD/2017, tanggal 03 Januari 2017, telah dilakukan pengukuhkan kepala  SMA/SMK di seluruh wilayah NTB, termasuk di Kabupaten Bima oleh Kepala Dikbud H Muhammad Suruji.

Wartiah berjanji akan segera menemui gubernur bersama pimpinan komisi V lainnya. Mengingat, suatu kesalahan yang dilakukan haruslah diperbaiki. Mutasi di Bima telah melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Sudah jelas dilarang mutasi, kok malah mutasi. Kita tidak ingin masalah ini terus berlarut, apalagi bapak-bapak ini tidakpulang selama ini. Segera kami akan temui gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI NTB Ali Rahim menyampaikan, masalah ini berkepanjangan tidak terlepas dari permainan salah satu oknum pejabat  Pemprov NTB. Validasi data yang seharusnya dikerjakan secara profesional malah dipermainkan.

Ali Rahim sendiri tidak ingin mengumbar siapa pejabat pemprov yang dimaksud. Pihaknya hanya meminta agar aturan ditegakkan dan semua kepala sekolah yang dipecat dikembalikan ke jabatannya semula. “Kami juga sudah bertemu dengan Pak Gubernur, kata Pak Gubernur jelas kok tidak mau melanggar regulasi. Makanya setelah ada putusan PTUN akan dieksekusi, itu yang kita tunggu ini,” katanya. (zwr)

Komentar Anda