Sunandar Berharap Kasusnya Tidak Dipetieskan

CEMAS: L Sunandar bersama ayahnya, L Darme kala berpose bersama wartawan Radar Lombok mengutarakan kecemasan soal munculnya sertifikat baru terhadap lahannya.

MATARAM–Ingat kasus sengketa rencana lahan padang golf di Buwun Emas, Sekotong, Lombok Barat? Kasus inilah yang menjerat Zaini Aroni hingga di balik jeruji besi.

Pada lahan seluas 723 hektar yang membentang di kawasan Buwun Emas itu, ada sekitar 9.525 are milik L Sunandar. Hingga kini lahan itu belum terbayar, tapi sudah diterbitkan sertifikat atas nama berbeda.

Sabtu (15/10) lalu, Radar Lombok mendatangi Sunandar di rumahnya di Dusun Bengkang, Buwun Emas. Dari tuturannya, terungkap jika pemalsuan dokumen tanah miliknya melibatkan seorang berinisial LS. Oknum ini informasinya menjadi salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB.

“Sudah beberapa kali kepolisian datang ke rumah mempertanyakan kasus pemalsuan sertifikat tanah saya. Saya juga sudah mendatangi kepolisian melaporkan kasus ini,” ungkapnya.

LS dalam kasus ini, ungkapnya, berperan signifikan dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) baru tanah yang dimilikinya. Yang bersangkutan dikabarkan membayar orang bernama AB untuk diminta mengaku sebagai Sunandar palsu.

Jauh sebelum melibatkan AB, ayah L Sunandar yang bernama L Darme berkali-kali dibujuk agar mau melepas lahan miliknya. Bahkan dalam sebuah kesempatan ketika mendatangi rumahnya, LS sempat membawakan sejumlah uang.

Katanya, uang yang dibawakan kepada L Darme untuk membayar lahan yang telah diwariskan kepada Sunandar. Terhadap L Darme, LS meminta agar difoto bersama uang yang dibawa sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan telah melalui proses jual beli. Namun L Darme menolak. “Kalau mau membayar lebih baik langsung di notaris saja. Jangan di sini,” pintanya sembari menolak uang itu.

Baca Juga :  Polda Didesak Tuntaskan Laporan Sunandar

Rupanya, di belakang hari hasil jepretan kamera terkait uang pembayaran itu dijadikan bukti sebagai saat persidangan kasus mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni di Bali.

Jepretan itu disebutnya hasil fakta rekayasa. Padahal kenyataannya tidak pernah ada proses jual beli dan dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang dari LS. “Memang  waktu itu saya di Malaysia dan baru 4 bulan di sana. Tapi karena kasus ini saya diminta pulang oleh keluarga,” tuturnya.

Tidak hanya dirinya yang belum menerima uang hasil transaksi jual beli lahan, ayahnya pun juga demikian. Tak sepersen pun pernah diterima dari uang yang pernah diperlihatkan oleh Sunandar kala mendatangi rumahnya.

Alih-alih menerima uang, LS disebutnya mengibuli diri dan ayahnya dengan meminjam KTP miliknya. KTP itu disebutnya untuk keperluan pembuatan dokumen transaksi jual beli. Tanpa curiga, Sunandar yang dimintai KTP langsung menyerahkan KTP itu dan tidak pernah kembali sampai sekarang.

Ia tidak menampik jika dirinya pernah dibawa ke salah satu notaris di Gerung. Namun hingga dua kali mendatangi notaris, tak sekali pun pernah terjadi transaksi dan pihaknya menerima uang.

Meski belum terjadi proses jual beli, ungkapnya, tahu-tahu sertifikat baru sudah terbit. Munculnya sertifikat baru ini tidak lain berkat bantuan jasa AB yang mengaku diri sebagai Sunandar. AB sendiri merupakan warga Desa Rembitan Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang lama berdomisili di kawasan Buwun Emas.

Baca Juga :  Kasus Laporan Sunandar Menuju Persidangan

Terhadap munculnya kasus ini, ayah Sunandar, L Darme mengaku sangat jengkel. Padahal pihak kepolisian sudah didatangi berkali-kali untuk menanyakan kejelasan kasusnya. Pihaknya berharap agar LS yang menjadi dalang pemalsuan dokumen segera ditangkap.

Selain jengkel, L Darme juga menyebut, dirinya kini merasa waswas. Kekhawatiran dirinya itu diakuinya dipicu lantaran sudah terbit sertifikat ganda. Menurtnya, bukan tidak mungkin jika kasusnya dipetieskan kepolisian.

“Kalau sudah begini, siapa yang menjamin jika lahan saya tidak melayang,” ujarnya risau.

Ia dan Sunandar berjanji akan menanyakan kembali kasus ini kepada Polda NTB. Ia ingin secepatnya pemalsu dokumen lahannya itu segera ditangkap. Ikhtiar menanyakan kembali kasus ini disebutnya demi keadilan. Selain untuk dirinya, juga untuk orang-orang yang dizalimi dalam kasus ini, salah satunya yakni Zaini Aroni.

Dengan menguak tabir pemalsuan dokumen lahan, bebernya, pihaknya berharap agar ada rasa keadilan yang diterima pihak-pihak yang dizalimi.

Terpisah, HUmas Polda NTB, AKP Tribudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya belum mengetahui persis keberadaan kasus ini. Namun demikian, ia berjanji akan mengecek keberadaan kasus tersebut. “Caba nanti saya periksa,” ungakpnya. (rzq)

Komentar Anda