Kasus Laporan Sunandar Menuju Persidangan

TUNJUKKAN: Sunandar menunjukkan sertifikat tanahnya yang diduga dijual Sofyan (Dok/Radar Lombok)

MATARAM-Setelah sempat dipertanyakan beberapa waktu lalu. Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Lalu Sunandar warga Dusun Bengkang Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat di Polda NTB, akhirnya menemui titik terang.

Pasalnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTB memastikan telah melaksanakan tahap dua tersangka berinisial Sofywan dan barang buktinya ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB. ‘’Sudah kita limphakan ke kejaksaan tersangka dan barang buktinya ke penuntut umum kejati NTB,’’ ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol M Suryo Saputro kepada Radar Lombok saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, kemarin.

Pelimpahan tahap dua ini kata dia menindak lanjuti proses penanganan perkara kasus ini yang sudah lama dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum Kejati NTB. ‘’Kalau waktu pelaksanaan tahap dua ini saya lupa. Yang jelas sudah sudah lama sejak ini ditanyakan oleh wartawan,’’ katanya.

Dengan dilaksanakannnya tahap dua tersangka dan barang buktinya ke penuntut umum Kejati NTB. Maka dipastikan kasus tersebut sebentar lagi akan diajukan ke persidangan. ‘’Tanggung jawab kita kan sudah selesai. Sekarang sudah menjadi urusan penuntut umum,’’ ungkapnya.  

Sebelumnya, penasehat hukum Lalu Sunandar sempat mempertnyakan keseriusan kepolisian menangani kasus ini. Kepolisian dinilai tak kunjung melimpahkan kasus tersebut. Padahal perkaranya sudah lama dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Penanganan kasus ini menyangkut nasib Sunandar sebagai pemilik lahan seluas 9.525 meter persegi. Lahan ini tidak pernah diperjualbelikan, namun muncul akta jual beli. Sunandar menuding Sofyan yang menjadi biang keroknya.

Selain nasib Sunandar sebagai pemilik lahan, penuntasan kasus ini juga berkaitan dengan mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony. Lahan inilah yang disebut sebagai milik Direktur PT Djaja Bussiness Group (DBG), Putu Gede Djaja yang diberikan kepada Zaini Arony sehingga menyeret Zaini ke penjara dalam kasus pemerasan.

Adapun kepolisian sebelumnya mengatakan tersangka Sofyan belum dilakukan penahanan dan pelimpahan tahap dua juga belum dilakukan karena Sofyan masih sakit.  Ini diperkuat oleh penyidik dengan mendatangi tersangka saat dirawat di RSHK. Karena sakitnya memang keras, penyidik tidak ingin mengambil risiko dan menahan tersangka. Tersangka kemudian, diizinkan dirawat di rumah sakit di Denpasar. (gal)