Polda Didesak Tuntaskan Laporan Sunandar

MATARAM–Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen  yang dilayangkan Lalu Sunandar warga Dusun Bengkang Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat di Polda NTB dipertanyakan.

Sampai saat ini laporan terhadap S( inisial,red) belum dituntaskan. Padahal berkas perkara kasus  ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.  Kuasa hukum Lalu Sunandar, Dr Zarman Hadi mempertanyakan keseriusan polisi menangani kasus ini. ''Sudah sebulan lebih kasus ini P21, tapi tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik. Ini ada apa?. Patut dipertanyakan,'' tegas Zarman, Senin kemarin (31/10).

Penanganan kasus ini menyangkut nasib Sunandar sebagai pemilik lahan seluas 9.525 meter persegi. Lahan ini tidak pernah diperjualbelikan namun muncul akta jual beli. Sunandar menuding S yang menjadi biang keroknya.

Selain nasib Sunandar sebagai pemilik lahan, penuntasan kasus ini juga berkaitan dengan mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony. Lahan inilah yang disebut sebagai milik Putu Gede Djaja direktur PT Djaja Bussiness Group (DBG) yang diberikan kepada Zaini Arony sehingga menyeret Zaini ke penjara dalam kasus pemerasan. '"Sunandar tidak pernah menjual lahannya itu kepada siapapun,'' tegas Zarman. 

Nantinya kasus pemalsuan dokumen ini menjadi novum baru untuk diajukan dalam peninjauan kembali kasus Zaini Arony.  Zarman menegaskan, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menuntaska kasus ini dengan melimpahkan tersangka dan berkasnya ke kejaksaan sehingga segera disidangkan. Sebenarnya, pihaknya telah mempertanyakan masalah ini ke Polda namun penyidik berdalih belum bisa menghadirkan S. ''Kami sudah informasikan penyidik jika S (disebut nama lengkapnya) berada di Rumah Sakit Harapan Keluarga, tapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Ini ada apa?. Jangan-jangan penyidik ini masuk angin,'' tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Laporan Sunandar Menuju Persidangan

Terpisah Direskrium Polda NTB Kombes Suryo Saputro yang dikonfirmasi menegaskan, laporan dari Sunandar ini tetap akan ditindaklanjuti. Dikatakan, kasusnya memang sudah P21 beberapa waktu lalu. Tersangka S belum dilakukan penahanan. Pelimpahan tahap dua juga belum dilakukan karena S masih sakit.

Penyidik sudah mendatangi tersangka saat dirawat di RSHK. Karena sakitnya memang keras, penyidik tidak ingin mengambil resiko dan menahan tersangka. Tersangka kemudian, diizinkan dirawat di rumah sakit di Denpasar. ''Prosesnya dipastikan berlanjut setelah memastikan kondisi terakhir tersangka,'' tegasnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari pembelian lahan oleh  PT Djaja Bussiness Group di Sekotong. S sebagai perantara mendatangi Lalu Darme orangtua Sunandar agar mau menjual lahannya. Saat itu Sunandar jadi TKI di Malaysia.

Baca Juga :  Sunandar Berharap Kasusnya Tidak Dipetieskan

Lalu Darme berkali-kali dibujuk agar mau melepas lahan miliknya. Bahkan dalam sebuah kesempatan ketika mendatangi rumahnya, S sempat membawakan sejumlah uang.   Uang yang dibawakan kepada  Darme untuk membayar lahan yang telah diwariskan kepada Sunandar. Kepada  Darme, LS meminta agar difoto bersama uang yang dibawa sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan telah melalui proses jual beli. Namun  Darme menolak.

Rupanya, di belakang hari hasil jepretan kamera terkait uang pembayaran itu dijadikan bukti sebagai saat persidangan kasus mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni. Foto itu  disebutnya hasil fakta rekayasa. Padahal kenyataannya tidak pernah ada proses jual beli dan dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang dari S.

S meminjam KTP Sunandar pada Darme. KTP itu disebutnya untuk keperluan pembuatan dokumen transaksi jual beli. Tanpa curiga, Sunandar yang dimintai KTP langsung menyerahkan KTP itu dan tidak pernah kembali sampai sekarang. Meski tidak pernah terjadi proses jual beli,  tahu-tahu sertifikat baru sudah terbit.  S dalam kasus ini diduga berperan signifikan dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) baru tanah yang dimiliki Sunandar. (cr-mi)

Komentar Anda